BLITAR, Tugujatim.id – Terbongkarnya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp60 juta di Lapas Kelas IIB Blitar memicu rasa penasaran publik mengenai kondisi di sel “khusus” Blok D1. Banyak yang menduga nominal fantastis tersebut ditukar dengan fasilitas mewah di Lapas Blitar. Realitasnya bagaimana?
Praktik pungli ini diduga dilakukan oleh dua petugas keamanan berinisial RJ dan W, atas sepengetahuan Kepala Keamanan Lapas Blitar berinisial ADK.
Baca Juga: Modus Pungli di Lapas Blitar, Oknum Petugas Diduga Jual “Akses Shalat Isya” hingga Rp100 Juta
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi memberikan gambaran mendalam mengenai perbedaan mencolok antara blok reguler dengan Blok D1 yang kini tengah menjadi sorotan.
Perbedaan Durasi Kunci Kamar
Secara teknis, fasilitas fisik di dalam kamar Blok D1 Lapas Blitar tidak memiliki perbedaan mencolok dengan blok hunian lainnya. Pembeda utamanya justru terletak pada durasi operasional pintu sel.
“Pada blok reguler, sesuai aturan seluruh pintu kamar sel sudah harus dikunci pada pukul 16.00 WIB atau 16.30 WIB. Sementara di Blok D1, ada aturan yang memungkinkan pintu terbuka lebih lama hingga aktivitas ibadah di masjid selesai,” terang Iswandi kepada Tugujatim.id, Selasa (28/04/2026).
Keleluasaan waktu tersebut, dia mengatakan, sedianya diberikan khusus bagi warga binaan yang memiliki kegiatan di masjid atau berstatus tahanan pendamping (tamping) masjid. Mereka diberikan izin berada di luar kamar untuk melaksanakan shalat Isya berjamaah.
Diduga, oknum petugas yang saat ini sedang diperiksa di Kanwil Kemenkumham Jatim menawarkan penempatan di blok tersebut agar tahanan memiliki waktu di luar kamar lebih panjang setiap harinya.
“Yang ditawarkan sebenarnya adalah akses waktu untuk berada di luar sel lebih lama dibandingkan blok lain. Ini yang kemudian diduga dikomersilkan oleh oknum kepada sejumlah tahanan baru,” tandasnya.
Kalapas Sebut Tak Ada Kamar Mewah
Iswandi menyebut bahwa di Lapas Blitar tidak ada kamar mewah. Fasilitas di Blok D1 yang dikomersilkan oknum tersebut tetaplah kamar sel standar yang sama dengan blok lainnya.
“Sebenarnya kamarnya ya biasa saja, tapi memang keistimewaannya bisa dibuka sampai Isya saja. Di sini sebenarnya kamar mewah tidak ada. Cuma ada kamar yang bisa untuk ibadah sampai shalat Isya, itu kamar di D1,” jelas Iswandi.
Dia menekankan bahwa nominal puluhan juta tersebut sama sekali tidak berpengaruh pada fasilitas fisik maupun layanan harian.
“Tidak ada keistimewaan. Makanan sama. Tidak ada fasilitas lain yang membedakan,” tegasnya.
Iswandi menambahkan, seluruh warga binaan tetap mendapatkan hak dan fasilitas dasar yang sama sesuai standard operating procedure (SOP) Lapas Blitar.
“Itu kamar keistimewaannya yang memang bisa sampai shalat Isya, kalau lainnya jam 4 sampai setengah 5 sore sudah ditutup. Kalau yang di D1 itu boleh sampai berjamaah di masjid untuk sampai shalat Isya,” tambahnya.
Baca Juga: Kades Tingkis Terseret Kasus Sewa Lahan PT SBI Akhirnya Ditahan di Lapas Tuban
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pungli di Lapas Kelas IIB Blitar terbongkar pada 23 April 2026. Dalam sesi dialog saat senam pagi, tiga warga binaan melaporkan adanya oknum petugas yang meminta imbalan uang antara Rp60 juta hingga Rp100 juta kepada tahanan kasus tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut, pada 27 April 2026, pihak lapas resmi menarik tiga oknum petugas keamanan berinisial ADK, RJ, dan W ke Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya. Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








