• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tragedi kanjuruhan tugu jatim

Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan menangis saat jenazah anaknya akan dilakukan proses autopsi. Foto: Rubianto/Tugu Jatim

3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Terlalu Ringan dan Tak Adil

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengecam tuntutan hukuman tiga tahun penjara bagi tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Tiga polisi itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan; eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keluarga korban berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan tewasnya 135 orang suporter dan 600 lebih orang luka-luka.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Salah satu keluarga korban, Devi Athok meminta hakim menggunakan hati nurani dalam memutus vonis hukuman bagi terdakwa. ”Berkacalah pada sidang Sambo, hakim punya hati nurani dan berani,” ucapnya, pada Kamis (2/3/2023).

Menurut Devi Athok, hukuman yang diberikan tidak sepadan dengan dampak luas yang diberikan. Jika begitu, pengadilan tidak mencerminkan keadilan sesuai tugas dan fungsinya.

“Tuntutan itu menurut saya terlalu ringan dan tidak adil bagi korban. Nyawa mereka sudah hilang dan tidak bisa dikembalikan. Kami hanya butuh keadilan,” ungkapnya.

Bahkan, tuntutan itu lebih ringan daripada dua terdakwa lain yaitu Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno yang dituntut enam tahun delapan bulan penjara.

“Mereka saja bisa lebih berat, masa eksekutor gas air mata yang jelas jadi biang kematian vonisnya lebih ringan. Itu sangat tidak adil. Kami sangat-sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Patut diduga ada permainan,” ucapnya.

Di sisi lain, kata dia, upaya jalur hukum melalui laporan model B yang ditempuh di Polres Malang juga seolah digantung. Proses hukumnya masih dipersulit. Hingga saat ini, proses hukumnya masih mandek di pemeriksaan internal di jajaran polres saja.

“Mereka masih menyelidiki Kasi Propam Polres Malang, Kapolres Kepanjen, dan jajaran Polres Malang,” katanya.

Selain itu, informasinya juga terkesan tertutup. Ia menduga proses hukumnya memang sengaja dibelit-belit. “Ini kayak permainan. Apakah mereka tidak berani memproses pangkat di atasnya? Kami akan ke Jakarta membawa laporan model B ke Mabes Polri,” ujarnya.

Tags: berita malangberita Malang hari iniMalangterdakwa tragedi kanjuruhantragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
event Gatheria.

3 Hari Lagi! Event Gatheria Tanduria.co Bakal Hadir di Kota Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID