PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga tersangka pembobolan toko di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan.
Tiga pria itu berinisial JM (32), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen; Kabupaten Pasuruan; lalu FR(19), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan; dan KR(44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan bahwa ketiganya dibekuk pada Selasa (4/7/2023) lalu. “Setelah cukup bukti, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing,” ujar Farouk, pada Kamis (6/7/2023).
Ketiganya sempat buron selama tiga bulan lebih setelah dilaporkan melakukan pencurian dengan pemberatan pada Minggu (26/3/2023).
Mereka diduga membobol dan jadi penadah barang curian dari toko sembako milik Akhmad Sultoni, warga Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menjebol jendela toko dengan linggis. “JM dan FR berboncengan naik motor Jupiter. JM berjaga di depan toko. FR yang mencongkel jendela,” ungkapnya.
Lalu mereka menguras isi toko sembako tersebut dan membawa kabur berbagai macam jenis rokok, ponsel
Oppo A37, serta uang tunai senilai Rp1,5 juta.
Usai melancarkan aksinya, FR (19) menjual satu ponsel hasil curian kepada KR (44) seharga Rp270 ribu.
“Akibat pencurian, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” jelasnya.
Kini, ketiga tersangka mendekam di balik jeruji kamar tahanan Polres Pasuruan.
JM(32) dan FR(19) disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara KR(44) disangkakan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








