• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tiga tersangka pembobolan toko sembako di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan. Foto: dok Polres Pasuruan

Tiga tersangka pembobolan toko sembako di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan. Foto: dok Polres Pasuruan

3 Tersangka Pembobolan Toko Sembako di Pasuruan Ditangkap

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga tersangka pembobolan toko di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan.

Tiga pria itu berinisial JM (32), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen; Kabupaten Pasuruan; lalu FR(19), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan; dan KR(44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan bahwa ketiganya dibekuk pada Selasa (4/7/2023) lalu. “Setelah cukup bukti, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing,” ujar Farouk, pada Kamis (6/7/2023).

Ketiganya sempat buron selama tiga bulan lebih setelah dilaporkan melakukan pencurian dengan pemberatan pada Minggu (26/3/2023).

Mereka diduga membobol dan jadi penadah barang curian dari toko sembako milik Akhmad Sultoni, warga Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah menjebol jendela toko dengan linggis. “JM dan FR berboncengan naik motor Jupiter. JM berjaga di depan toko. FR yang mencongkel jendela,” ungkapnya.

Lalu mereka menguras isi toko sembako tersebut dan membawa kabur berbagai macam jenis rokok, ponsel
Oppo A37, serta uang tunai senilai Rp1,5 juta.

Usai melancarkan aksinya, FR (19) menjual satu ponsel hasil curian kepada KR (44) seharga Rp270 ribu.

“Akibat pencurian, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” jelasnya.

Kini, ketiga tersangka mendekam di balik jeruji kamar tahanan Polres Pasuruan.

JM(32) dan FR(19) disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara KR(44) disangkakan pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruanpembobolan toko sembakotoko sembako
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
kantor notaris tugu jatim

2 Wanita Pegawai Kantor Notaris Gagalkan Aksi Curanmor di Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID