JEMBER, Tugujatim.id – Penanganan dugaan Kasus Penyelewengan Dana Sosperda (Sosialisasi Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Jember ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada hari Kamis (18/7/2025). Kejari Jember telah meminta keterangan 30 orang saksi dalam kasus tersebut.
Ichwan Effendi, Kepala Kejari Jember menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah tahap penyelidikan yang dimulai pada 14 Mei 2025. Meskipun pengumpulan bukti belum tuntas sepenuhnya, pihak kejaksaan telah berhasil mengamankan dua jenis alat bukti yang memadai untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Walau masih dalam proses pengumpulan, namun dua alat bukti sudah kami peroleh sehingga secara formal kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan mulai hari ini,” ungkap Ichwan.
Dua kategori bukti yang telah dikumpulkan meliputi testimoni para saksi dan dokumentasi berupa arsip surat-menyurat. Dalam rangka mengumpulkan keterangan, sekitar 30 individu telah diperiksa oleh tim kejaksaan berkaitan dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Kejari Naikkan Status Kasus Penyelewengan Dana Sosperda DPRD Jember Tahun 2023-2024
Skandal ini melibatkan anggaran senilai Rp5,6 miliar yang dialokasikan untuk penyediaan konsumsi ringan (mamiri) dan makanan lengkap (mamirat) dalam program sosialisasi peraturan daerah untuk periode anggaran 2023 dan 2024.
“Ini bukan kasus pengadaan fiktif, melainkan ketidaksesuaian dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati,” tegasnya.
Ichwan mengkonfirmasi bahwa satu orang telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus serupa. Namun, pihak Kejari Jember memilih untuk tidak mengungkapkan detail mengenai jumlah anggota dewan yang terlibat sebagai bagian dari strategi penyelidikan.
“Informasi tersebut belum dapat kami sampaikan karena terkait dengan strategi penyelidikan, namun sebelum tahun berakhir kami menargetkan penetapan tersangka,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








