TUBAN, Tugujatim.id – Ratusan buruh di Tuban menggeruduk perusahaan PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) yang berdomisili di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (15/8/2022).
Kedatangan mereka, dipicu adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Swabina Gatra terhadap 33 orang pekerjanya yang dipekerjakan di wilayah PT IKSG.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji mengatakan, pemecatan oleh PT Swabina Gatra dianggap menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus tidak menghormati forum dialog yang masih berjalan.
Menggunakan dalih efisiensi, perusahaan juga tidak didasari bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga pihaknya bersikukuh menolak opsi PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan.
“Kami telah bersedia bertemu perusahaan, dengan dimediasi oleh Disnaker Tuban, dan belum ada anjuran apapun. Jadi pemecatan tersebut kami anggap sebuah bentuk arogansi,” tegas Duraji.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut agar 33 orang pekerja yang dipecat segera dipekerjakan kembali. Apalagi mereka notabenenya adalah warga ring 1 yang terdampak aktifitas perusahaan.
Disamping itu, mereka sudah banyak memberikan kontribusi untuk kemajuan perusahaan, bukan hanya setahun dua tahun. Bahkan ada yang sudah bekerja selama 24 tahun di perusahaan anak usaha Semen Indonesia tersebut.
“Kami juga menuntut Bupati ikut andil menyelesaikan persoalan PHK ini, karena belakangan ini banyak kasus serupa terjadi,” tandasnya.
Pihaknya berharap Pemerintah ikut campur tangan, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut yang nantinya merugikan para buruh di Tuban.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim