PASURUAN, Tugujatim.id – Dua pria komplotan pencuri empat burung merak Wisata Kaliandra Pasuruan, tepatnya di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, ditangkap polisi. Mirisnya, empat merak anakan seharga Rp80 juta itu diduga dicuri oleh pegawainya sendiri.
Terduga pelaku pencurian adalah Bukhan, 54, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang jadi pegawai penjaga kandang burung merak wisata Kaliandra Pasuruan. Sementara Warto, 55, warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga yang menjadi penadahnya.
Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto menyatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (23/03/2023).
“Pencurian merak ini terjadi sudah lama, sejak Juni 2022, tapi baru dilaporkan Rabu (22//03/2023),” ujar Sugiyanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/03/2023).
Kronologi pencurian bermula ketika Warto, 55, ada pesanan dari seseorang yang mencari burung merak. Dia lalu meminta Bukhan untuk mencuri beberapa anakan burung merak Wisata Kaliandra Pasuruan.
“Bukhan mencuri empat anakan burung merak dari kandangnya saat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkapnya.
Bukhan masuk ke dalam kandang dan menangkap empat ekor burung merak. Keempatnya dibawa kabur dengan disembunyikan ke dalam dua karung goni.
“Empat ekor burung merak diserahkan kepada Warto untuk dijual ke orang yang memesannya,” ujarnya.
Bukhan dan Warto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bukhan terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sementara Warto terancam Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Curian.