PASURUAN, Tugujatim.id – Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK yang dibentuk DPRD Kota Pasuruan telah selesai membahas temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Pasuruan 2022. Panja LHP BPK menghasilkan empat poin rekomendasi kepada Pemkot Pasuruan.
Ketua Panja LHP BPK, M Toyib menyatakan bahwa temuan kelebihan bayar atas sembilan paket pekerjaan harus jadi perhatian. Mulai dari pembangunan payung hidrolik “Madinah”, revitalisasi Alun-alun Kota Pasuruan, rehab gedung Mal Pelayanan Publik Kota Pasuruan, pembangunan Tourist Information Center (TIC) sekaligus panggung amphitheater.
Kemudian revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Pasar Mebel Bukir, pembangunan TPS 3R, revitalisasi pasar besar, pembangunan taman belakang Kecamatan Panggungrejo, hingga pembangunan tempat parkir.
Atas temuan tersebut, Panja LHK BPK memberikan empat rekomendasi.
Pertama, Pemkot Pasuruan harus memastikan adanya tindak lanjut yang dilakukan menyeluruh dan tuntas atas evaluasi BPK tersebut.
Kedua, Pemkot harus mengevaluasi kinerja penyedia proyek. “Apabila dinilai ada unsur kesengajaan, sehingga ada kekurangan volume termasuk ketidaksesuaian spesifikasi, penyedia itu perlu masuk daftar black list,” tegas Toyib, pada Sabtu (1/7/2023).
Ketiga, Pemkot Pasuruan harus memastikan bahwa adanya kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi sejumlah proyek tersebut tidak berpengaruh terhadap kualitas.
Keempat, pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menunjuk orang-orang yang benar-benar kompeten dalam setiap paket pengerjaan. “Sehingga nantinya pengelolaan yang amburadul, misalnya proyek payung hidrolik tidak terulang lagi,” harapnya.
Tak hanya itu, Panja LHK BPK juga membahas terkait temuan BPK atas tidak tertibnya sistem pengelolaan dan penerimaan restribusi parkir. Setidaknya ada dua lokasi parkir yang jadi sorotan.
Pertama, lokasi parkir khusus terminal wisata yang dianggap belum memiliki dasar hukum untuk terkait restribusi parkir harus segera dibuatkan aturannya.
Kedua, terkait pemungutan parkir khusus pada pasar tradisional yang bekerjasama dengan pihak swasta namun tidak sesuai ketentuan. Di mana penerapan parkir elektronik di Pasar Kebonagung direkomendasikan harus segera difungsikan karena pembangunan portal elektronik telah lama selesai dibangun.
“Dua lokasi ini pengaruhnya cukup besar bagi PAD apabila dikelola dengan baik,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti