• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suap pokir APBD Jatim.

Keempat terdakwa suap pokir APBD Jatim mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Jumat (06/03/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

4 Terdakwa Suap Pokir APBD Jatim Divonis Berbeda, Total Ijon Fee Capai Rp32,9 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
5 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 pada Jumat (06/03/2026).

Keempat terdakwa suap pokir APBD Jatim yang dimaksud yakni Hasanuddin (eks anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh ketua Majelis hakim Ferdinand Marcus menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pasca Dugaan Dikorupsi, Pemprov Jatim Pastikan Proses Monev dan Pengawasan Dana Hibah Pokir Berlapis

Ketua majelis hakim mengatakan, putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan keterangan 35 orang saksi, termasuk Fujika Sena Oktavia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selain itu, majelis juga menilai sejumlah alat bukti berupa dokumen tertulis, bukti elektronik, serta keterangan ahli.

“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim Ferdinand di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sukar dan Wawan Kristiawan, masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Pengacara Terdakwa Ngaku Kecewa

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa suap pokir ABPD Jatim menyatakan menerima vonis majelis hakim. Dalam perkara ini, para terdakwa disebut terlibat pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi yang saat itu menjabat ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Jodi disebut mengondisikan alokasi dana pokmas senilai Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung dengan menerima ijon fee sebesar Rp18,6 miliar. Hasanuddin didakwa memberikan uang kepada Kusnadi sebesar Rp12.085.350.000. Sementara itu, Sukar dan Wawan Kristiawan disebut menyerahkan ijon fee secara bertahap senilai Rp2.215.000.000 terkait alokasi hibah sebesar Rp10,16 miliar di Kabupaten Tulungagung.

Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp32.910.350.000. Namun, Kusnadi yang menjadi tokoh kunci dalam perkara ini meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker.

Jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan dengan persetujuan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin dengan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda yang sama.

Usai sidang, terdakwa Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Alfiansyah Dwi Cahyo, mengaku kecewa atas putusan tersebut meski tetap menghormati vonis majelis hakim. Menurut Alfiansyah, terdapat distorsi terkait aliran dana dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Nama Khofifah Muncul di BAP Kusnadi, Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen Hasil Hibah Pokir

Dia menyebut uang yang diberikan kliennya kepada Kusnadi awalnya dimaksudkan sebagai mahar politik untuk mendapatkan nomor urut satu sekaligus posisi pengurus di PDIP.

“Sedangkan tujuan Pak Kusnadi justru untuk mendapatkan uang dari ijon pokir,” ujarnya.

Alfiansyah juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara hibah pokir tersebut. Dia menyebut sejumlah nama seperti Fujika Sena Oktavia, Riza Gonzali, dan Fitriadi Nugroho perlu didalami lebih lanjut.

“Karena mereka sebenarnya berada di atas posisi para terdakwa yang hari ini divonis. Peran mereka justru lebih besar,” kata Alfiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniDana pokir APBD JatimKorupsi dana pokir APBD JatimKota Surabaya hari iniSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Cuaca di Jatim

Aktivitas Atmosfer Meningkat, Cuaca di Jatim di Beberapa Tempat Masih Potensi Diguyur Hujan Lebat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID