SURABAYA, Tugujatim.id – Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan tersangka kasus korupsi dana hibah almarhum Kusnadi.
Khofifah disebutkan oleh Kusnadi menerima fee ijon hibah pokir mencapai 30 persen. Namun hal itu langsung dibantah Gubernur Khofifah saat menjadi saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2019, Kamis (12/2/2026).
Gubernur Khofifah menjadi saksi empat terdakwa yang dimaksud yakni Hasanuddin (eks anggota DPRD Jatim), Jodi Pradana Putra (swasta asal Kota Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung) dan Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung).
Dalam keterangannya, Khofifah membantah telah menerima Fee Ijon yang ada pada BAP dari tersangka Kusnadi yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jatim.
“Kami ingin menegaskan bahwa itu tidak pernah ada dan tidak benar,” kata Khofifah.

Gubernur juga mempertanyakan kembali logika angka pembagian fee ijon yang dinilai perlu dicermati secara mendalam.
Berdasarkan BAP, almarhum Kusnadi menyebut nama-nama pejabat eksekutif yang diduga menerima uang fee ijon secara tunai maupun transfer terkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Provinsi Jatim 2019-2024.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak disebut Kusnadi dalam BAP mendapat uang fee ijon sampai 30 persen dari pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim 2019-2024.
Kemudian, Sekdaprov Jatim Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, Sekdaprov Jatim definitif masa transisi yang saat BAP menjabat sebagai Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Masing-masing diduga mendapatkan uang fee ijon 5 persen sampai 10 persen berdasarkan BAP Kusnadi.
Selanjutnya ada nama Kepala Bapeda Muhammad Yasin dalam BAP Kusnadi disebut mendapat uang fee 3 persen sampai 5 persen, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono yang saat proses BAP Kusnadi menjabat sebagai Pj Sekdaprov Jatim. Ia diduga mendapat uang fee ijon 3 persen sampai 5 persen.
Sementara, semua Kepala OPD Pemprov Jatim disebut almarhum Kusnadi menerima uang fee ijon 3 persen sampai 5 persen.
“Saya rasa ini angka-angka secara matematis, barangkali bisa dilihat dalam suasana seperti apa pernyataan ini disampaikan oleh almarhum,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Khofifah juga menanggapi pertanyaan JPU KPK terkait pernah atau tidaknya melakukan komunikasi secara personal dengan Kusnadi terkait pembicaraan dana hibah pokir. Ia menjawab tidak pernah bertemu secara personal.
“Memang secara kolektif kolegial pernah membicarakan secara makro policy di Gedung DPRD Jatim,” katanya.
Gubernur Khofifah sebelumnya juga menyampaikan bahwa eksekutif hanya mengurus masalah makro policy pokir tidak sampai pada proses pembagian maupun pencairan karena diurus oleh TAPD melalui serap aspirasi di Musrenbang.
Diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Khofifah sebenarnya dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis, 5 Februari 2026 pekan lalu. Saat itu Khofifah berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada Kamis pekan ini karena sejumlah agenda seperti rapat paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Khaesar
Editor: Darmadi Sasongko








