SURABAYA, Tugujatim.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jatim menggusur 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya pada Kamis (16/05/2024). Penggusuran tersebut dilakukan oleh Satpol PP karena 43 KK tidak membayar uang sewa hunian hingga Rp6 juta-Rp8 juta (tergantung harga huni sewa).
Kepala DPRKPCK I Nyoman Gunadi menyebutkan, 43 KK tersebut dinilai melanggar aturan yang telah disepakati bersama antara penyewa atau penghuni dan Pemprov Jatim.
“Apabila perjanjian sewa menyewa telah dinyatakan tidak berlaku atau telah dibatalkan dan penghuni belum meninggalkan atau belum mengosongkan. Rusunawa dimaksud selama batas waktu yang telah ditentukan dan telah diberikan surat peringatan maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu, tidak diindahkan maka dilakukan pengosongan paksa,” katanya pada Kamis (16/05/2024).
Baca Juga: Usai Bebas dari Penjara Tersandung Kasus Judi, Kades Dermawu Tuban Diberhentikan
Diketahui, perjanjian tersebut dibuat untuk penghuni yang memiliki tunggakan maupun tidak pada 4 Januari 2021. Bagi yang tidak memiliki tunggakan, diwajibkan melunasi hingga maksimal dua tahun.
“Dalam perkembangannya, penghuni rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” tuturnya.
Kemudian pada 2023 dilakukan perjanjian untuk penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya yang sudah melunasi pada 2022.
“Tanggal 28 November 2023, warga yang tidak kooperatif baik dalam pembayaran tunggakan dan/atau melakukan perjanjian sewa menyewa dalam kurun waktu Januari 2021 sampai dengan Desember 2022 dilakukan penyegelan meter listrik terhadap 108 hunian,” imbuh Nyoman.
Setelah listrik disegel, Nyoman mengaku sebagian besar warga sanggup melunasi tunggakan dan melakukan penandatanganan perjanjian sewa sampai penyampaian Surat Peringatan 1.
“Terdata 52 warga yang tidak juga memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan tunggakan dan juga
tidak memiliki perjanjian sewa menyewa. Setelah penyegelan meter listrik, beberapa warga menyambung listriknya ke jaringan fasiliitas umum/lampu selasar Rusunawa Gunungsari sehingga membuat jaringan listrik di fasum tidak stabil,” imbuhnya.
Tidak berselang, Nyoman menjelaskan, warga yang terdampak melakukan aksi unjuk rasa karena merasa keberatan listriknya disegel. Kemudian, Pemprov Jatim memberikan penawaran agar penghuni yang tidak mampu bayar pindah ke Rusunawa Gununganyar. Namun, Nyoman menyebutkan, warga menolak dan terjadi dead lock.
Kemudian pada 6 dan 7 Februari 2024, dia mengatakan, warga mengadakan demo di Dinas PRKPCKP Jatim dan melakukan mediasi namun tidak ada titik temu.
“Dalam mediasi ini juga ada statement dari warga hunian Rusunawa Gunungsari bahwa listrik mereka selama ini sudah nyala (menyambung ke tetangga),” jelasnya.
Nyoman menjelaskan jika 30 April 2024 terjadi perusakan ruang token yang dilakukan oleh sebagian warga hunian rusunawa. Selain merusak ruang token, mereka juga merusak segel dan menghidupkan kembali listrik di huniannya tanpa sepengetahuan pengelola.
Setelah itu, pihaknya memberikan SP-1 hingga SP-3 namun tak diindahkan oleh penghuni. Sehingga terpaksa pada hari ini, Pemprov Jatim melakukan penertiban.
“Bagi warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya, sedangkan untuk warga luar Kota Surabaya akan ditampung sementara di Panti Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








