TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Dermawu, Kecamatan Grabagab, Kabupaten Tuban, Junarso akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah kades Dermawu bebas dari penjara akibat tersandung kasus judi.
Perjalanan hukum Kades Dermawu berawal dari penangkapan oleh pihak kepolisian pada Oktober 2023. Dalam proses hukum yang berjalan, kades ini terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian yang melanggar hukum.
Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 9 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar 1 tahun 6 bulan.
Setelah menjalani masa hukumannya, kades Dermawu kembali ke masyarakat. Namun, berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Desa Dermawu serta mempertimbangkan integritas dan citra pemerintahan desa, Pemkab Tuban memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala desa.
Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Kabupaten Tuban Sugeng Purnomo menyampaikan, keputusan pemberhentian berdasarkan SK Bupati tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Kades Dermawu tertanggal 6 Mei 2024.
“Kami menghargai proses hukum yang sudah berjalan. Namun, demi kepentingan bersama dan menjaga integritas pemerintahan desa, kami memutuskan untuk memberhentikan Kades Dermawu,” ujar Hadi Prasetyo.
Sementara itu, jabatan Kades Dermawu untuk sementara waktu akan diisi oleh pejabat sementara (PJ) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dalam hal Kasi PMD Kecamatan Grabagan. Proses pemilihan kepala desa yang baru akan segera diselenggarakan kemungkinan serentak pada tahun depan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat Desa Dermawu diharapkan tetap tenang dan mendukung proses pergantian kepala desa demi terciptanya suasana kondusif serta kelancaran pemerintahan desa.
Diberitakan sebelumnya, Junarso ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban saat berada di warung miliknya. Pihaknya tidak bisa berkutik saat petugas berada di hadapannya.
Junarso saat itu sedang merekap nomor togel menggunakan HP miliknya untuk diinput pada situs judi togel Hongkong. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang tunai sebesar Rp243.000 dan sebuah HP yang digunakan untuk rekap taruhan. Dari pengakuan yang bersangkutan, motifnya karena ekonomi.
Pasal yang diterapkan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati









Comments 1