SURABAYA, Tugujatim.id – Narapidana risiko tinggi se-Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebanyak 46 warga binaan dari tiga lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jumat (30/1/2026).
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan, ketertiban, serta optimalisasi pembinaan bagi warga binaan berisiko tinggi.
Rinciannya, 14 warga binaan berasal dari Lapas Kelas I Surabaya, 22 warga binaan dari Lapas Kelas IIA Pamekasan, dan 10 warga binaan dari Lapas Pemuda Madiun. Titik utama pemindahan dipusatkan di Lapas Kelas I Surabaya.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan dan pendampingan ketat oleh aparat gabungan, yang terdiri dari 10 personel Brimob, 7 personel Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Pam Intel), serta 3 petugas dari Lapas Porong.
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal) sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
“Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan warga binaan kategori high risk mendapatkan pola pembinaan yang lebih tepat dan terukur agar mengalami perubahan perilaku ke arah yang positif,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (31/1/2026).
Ia berharap melalui langkah tersebut, warga binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik, tidak mengulangi kesalahan, serta siap kembali ke masyarakat setelah masa pidananya selesai. “Sehingga warga binaan yang dikirim ke Nusakambangam bisa lebih baik lagi,” jelas Sohibur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M.Khaesar
Editor: Darmadi Sasongko








