TUBAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Tuban menangkap kakak beradik, Ahmad Rokim, 37; dan Masiyati, 26, warga Desa Lohgung, Kabupaten Lamongan, Jatim, yang diduga nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo lintas kota. Kakak beradik asal Lamongan itu ditangkap saat perjalanan melintasi jalur nasional Pantura.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban Iptu Teguh Triyo Handoko saat dikonfirmasi mengatakan, dua kakak beradik asal Lamongan yang menjadi pengedar narkoba lintas kota menyimpan 5.000 pil koplo dan sabu.
“Aksi keduanya mengedarkan sabu-sabu dan pil koplo berhasil digagalkan Satreskoba Polres Tuban,” kata Teguh, sapaan akrabnya, pada Jumat (11/11/2022).
Teguh melanjutkan, kedua terduga pelaku kakak beradik asal Lamongan ditangkap saat melintasi jalur nasional Pantura Daendels, Kecamatan Palang-Tuban. Mereka sempat mengelabui petugas dengan modus mengendarai mobil pickup bernopol N 9176 EK bermuatan ikan segar di dalam tong-tong.
Modus ini berkali-kali sukses digunakan untuk mengirim narkoba ke luar kota tanpa dicurigai polisi. Keduanya ditangkap beserta barang bukti 9,7 gram sabu-sabu dan lima ribu butir pil koplo.
“Barang bukti yang kami amankan sabu-sabu dan ribuan butir pil koplo,” ucapnya.
Kini mereka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.