TUBAN, Tugujatim.id – Fenomema gangster kembali menghantui wilayah hukum Polres Tuban. Kali ini lima tersangka yang mengatasnamakan Gangster Tim Guk-Guk (TGG) diciduk polisi. Sebab, Gangster Guk-Guk diduga menganiaya dan merampas barang milik R, warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Suryono kepada awak media menuturkan, kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu dini hari (28/11/2023). Kawanan Gangster Guk-Guk yang berasal dari Lamongan dan Bojonegoro ini menerima tantangan oleh komunitas lain.
Mereka berkumpul di wilayah Lamongan, kemudian bergerak menuju wilayah Kabupaten Tuban. Sesampainya di sebuah SPBU di Desa Bunut, kecamatan setempat, Gangster Guk-Guk melihat ada korban yang sedang berada di lokasi. Para pelaku lantas mendekatinya.
“Tanpa basa-basi. Kemudian korban dipukul, dibacok, dan diinjak-injak oleh para pelaku,” terang Suryono.
Melihat korbannya tergeletak, para pelaku langsung kabur dengan mengambil barang-barang berupa motor, helm, dan handphone.
“Korban dipukul, dibacok, ditendang, dan lain-lainnya. Banyak luka di tubuh korban,” tuturnya.
Kejadian ini sempat viral di media sosial. Sehinga menjadi atensi dari polisi untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya, polisi mengamankan 15 orang.
Dari jumlah itu, lima di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur dengan inisial ZL, AZ, dan ML. Sedangkan dua lainnya sudah dewasa bernama Dimas dan Ahmad Hilal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (2).
“Dengan ancaman pidananya penjara paling lama lima belas tahun,” tegasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan dari salah satu pelaku, dia bersama komunitasnya lebih dari 40 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Lamongan, Bojonegoro, Tuban, dan Gresik.
“Berkumpulnya lewat medsos, Mas. Kami ditantang, ya datang,” ucapnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati