• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim

5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah di Malang, Termasuk Ayah Kandung

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial DN (7) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Usai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan lima orang anggota keluarga sebagai tersangka.

Mereka adalah ayah kandung korban berinisial JA, kakak tiri korban berinisial PA, ibu tiri korban berinisial EN, paman tiri korban berinisial SM, dan nenek tiri korban berinisial MN.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan dari hasil pemeriksaan, lima tersangka yang berstatus anggota keluarga itu telah melakukan penganiayaan terhadap DN selama setengah tahun.

“Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri, karena saat ini korban dalam kondisi masih belum bisa dimintai keterangan, nanti kita akan minta keterangan kepada korban,” ujar Danang, pada Kamis (12/10/2023).

Masih kata Danang, lima tersangka melakukan tindak kekerasan kepada DN karena bocah itu sering rewel dan seringkali melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. “Alasannya karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pelaku. Misal mengambil makanan tanpa izin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Danang mengatakan bahwa lima tersangka yang telah diamankan itu ditempatkan di lokasi berbeda. Tiga di antaranya ditempatkan di tahanan Polresta Malang Kota dan lainnya dititipkan di Lapas Perempuan.

“Untuk tiga orang tersangka yakni ayah korban (JA), paman (SM), dan kakak tiri (PA) kita lakukan penahanan di rutan Polresta Malang Kota, sementara nenek tiri dan ibu tiri, karena nenek tiri ini sudah lanjut usia, dan ibu tiri memiliki bayi usia enam bulan, kita titipkan di Lapas Perempuan Sukun,” ungkap Danang.

Lima tersangka itu dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.

Sebelumnya, pada Senin, 9 Oktober 2023 pagi, polisi menerima laporan dari pelapor atas nama MN. Dalam pelaporan tersebut didapatkan informasi bahwa ada seorang anak kecil yang mengalami perlakuan yang tidak semestinya.

Usai mendapatkan laporan, polisi mendatangi lokasi dan menemukan DN dikurung di sebuah ruangan yang cukup sempit dan gelap. Kondisi DN terlihat cukup mengenaskan.

Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita malangberita Malang hari iniKDRTKekerasan AnakMalang
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Hadiri HUT ke-78 Jatim, Pakde Karwo Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan

Hadiri HUT ke-78 Jatim, Pakde Karwo Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID