MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto Kota memeriksa seorang pria berinisial RK. Sebab, pria di Mojokerto ini diduga kedapatan memaksa pacarnya melakukan hubungan threesome dengan pria lain. Tidak hanya sekali, RK total sudah 5 kali memaksa pacarnya melakukan penyimpangan seks ini di Surabaya dan Mojokerto.
RK ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Kamis (07/03/2024). Polisi meringkus RK akibat perbuatan eksploitasi pria di Mojokerto terhadap pacarnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, penangkapan RK berawal dari laporan keluarga pacarnya. Setelah mendapat laporan tersebut, satreskrim lantas melakukan upaya penangkapan sehingga RK dapat diringkus saat berada di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Kamis (07/03/2024).
Baca Juga: 5 Tips Psikolog, Atasi Homesick saat Ramadan: Anak Rantau Wajib Tahu!
“Kami mendapat laporan awal dari keluarga korban. Lalu kami identifikasi keberadaan pelaku sehingga kami lakukan penangkapan,” ujar AKP Rudi, Jumat (08/03/2024).
AKP Rudi menambahkan, RK sudah memanfaatkan pacarnya sebanyak 5 kali dalam 2 lokasi yang berbeda. RK memaksa pacarnya melakukan hubungan threesome sebanyak 1 kali di Surabaya dan 4 kali di hotel yang berada di Mojokerto.
“Pelaku mengeksploitasi dengan basis elektronik. Yaitu mengancam akan menyebarkan foto dan video saat keduanya berhubungan badan. Dari situ korban mengaku meladeni kemauan pelaku RK,” ujar AKP Rudi.
Ancaman pria di Mojokerto ini kepada pacarnya membuat tidak berdaya. Ancaman penyebaran foto dan video menjadi senjata utama RK terhadap pacarnya. RK memanfaatkan foto dan video agar pacar RK menuruti kemauan RK melakukan hubungan threesome.
Baca Juga: Cek! Daftar Komoditas Penyumbang Inflasi Terbesar Februari 2024 di Kabupaten Mojokerto
Bahkan, RK secara diam-diam merekam saat kejadian threesome ketiga dan keempat. Rekaman foto dan video lagi-lagi menjadi senjata RK untuk melancarkan aksi threesome selanjutnya.
“Korban paham kalau pelaku RK itu orangnya tempramental. Jadi, korban takut kalau tidak mau menuruti kemauan dari RK,” tambah AKP Rudi.
Pelaku RK mengaku melakukan penyimpangan seksual tersebut karena sering menonton film porno.
“Jadi pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin mendapatkan sensasi akibat sering melihat film-film porno,” beber AKP Rudi.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 12 atau Pasal 6 huruf c dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati