MALANG, Tugujatim.id – Tim Buser Polresta Malang Kota berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di Kota Malang. Total, lima sindikat curanmor berhasil ditangkap. Tugasnya mulai dari eksekutor pencurian hingga penadah motor curian.
Lima tersangka sindikat curanmor itu adalah EC, 56, warga asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang; AKF, 38, warga asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan; dan AZ, 35, warga asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ketiganya merupakan penadah barang curian.
Sementara tersangka lain adalah MS, 38, warga asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; dan RD, 38, warga asal Kabupaten Blitar. Mereka berpesan sebagai eksekutor pencurian.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, komplotan sindikat curanmor tersebut mampu menjual motor curian dengan modus cukup taktis. Caranya, dia mengatakan, mengubah nomor rangka motor dan nomor rangka mesin memakai peralatan yang hasilnya mampu mengecoh pembeli.
Sementara STNK dan BPKB motor “palsu” dibeli secara online. Proses penggantian nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor curian itu dilakukan oleh para sindikat di wilayah Pasuruan.
“Jadi, EC ini membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp3 juta melalui online. Setelah itu, eksekutor yaitu MS dan RD beraksi mencuri motor yang jenisnya disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki EC,” ungkap Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (05/09/2023).
Setelah ada perubahan baik nomor di mesin dan rangka dan juga perubahan di STNK dan BPKB, motor tersebut mereka jual dengan harga pasaran yang ada dan tentunya harga di bawah dari pasaran.
“Motor curian yang telah diubah itu dijual sedikit di bawah harga pasaran secara online. Selisihnya cuma Rp1 juta-Rp2 juta saja,” terangnya.
Atas perbuatannya, untuk tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami telah mengamankan enam motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nopol (nomor polisi), satu mesin kompresor, dan satu las laser yang digunakan untuk mengganti nomor rangka dan mesin,” ujarnya.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati