SURABAYA, Tugujatim.id – Banyaknya upaya pasangan pernikahan siri untuk melegalkan pernikahan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Berdasarkan data yang diperoleh, permohonan isbat nikah sepanjang 2025 sebanyak 591 permohonan.
Angka isbat nikah di Surabaya ini menurun jika dibandingkan 2024 yang mencapai 639 permohonan.
Baca Juga: 7.590 Pasangan di Bawah Umur di Jatim Nikah selama 2025, Kasus Terendah di Kota Madiun
Untuk diketahui, istilah isbat nikah ini banyak masyarakat menyalahartikan atau disamakan dengan poligami. Dua hal yang belakangan kerap disalahartikan ini menjadi perbincangan publik.
“Ini memang sedang ramai dibicarakan, antara isbat nikah dan poligami. Banyak masyarakat yang menganggap hampir mirip. Padahal secara hukum itu sangat berbeda,” ujar Humas Pengadilan Agama Surabaya Akramuddin pada Selasa (03/02/2026).
Isbat Nikah Bukan Cara Pintas Sahkan Pernikahan Siri
Akramuddin menegaskan, isbat nikah bukanlah jalan pintas untuk mengesahkan nikah siri, terlebih jika di belakangnya terdapat unsur poligami.

“Kalau isbat nikah itu pada dasarnya untuk pengesahan pernikahan yang sah menurut agama, tapi belum tercatat secara negara. Namun, kalau di balik itu ada poligami, ada istri yang masih hidup, itu tidak bisa serta-merta dikabulkan,” tegasnya.
Baca Juga: Naik 400 Persen, Permohonan Isbat Nikah di Mojokerto Melonjak selama 2025
Dia menjelaskan, praktik nikah siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan sah dengan istri pertama tidak dapat dilegalkan melalui isbat nikah secara sepihak.
“Tidak ada istilah isbat nikah dengan dasar poligami. Misalnya ada istrinya, lalu dia nikah siri, kemudian mau diisbatkan supaya sah secara negara, itu tidak bisa begitu saja,” kata Akramuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








