PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria petugas tukang sapu jalan pencuri susu di minimarket di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Polisi pun menangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Meski begitu, kasus pencurian susu yang dilakukan M, 43, warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, ini berakhir damai.
Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelar mediasi bersama pihak keluarga pelaku, manajemen minimarket, dan pihak desa di Polsek Gadingrejo, Kamis (04/08/2022). Hasil mediasi disepakati, kasus pencurian susu oleh tukang sapu ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, aksi pelaku terungkap setelah pihak manajemen minimarket membuat laporan di Polsek Gadingrejo, Rabu (03/08/2022).
“Setelah memeriksa hasil rekaman CCTV, pada hari itu juga pelaku ditangkap,” ujar Bima.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku penghasilannya sebagai tukang sapu jalanan tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat impitan ekonomi, dia terpaksa mencuri susu untuk anaknya yang masih berusia 2 tahun.
“Pelaku melakukan aksi dikarenakan faktor ekonomi yang mendesak dan anaknya masih kecil sehingga membutuhkan dari asupan susu tersebut,” ungkapnya.
Kepada polisi, pria yang juga pernah menjadi penjual mie ayam ini mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian susu. Setiap antara satu hingga empat minggu sekali, pelaku melakukan aksi pencurian susu di dua minimarket berbeda di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
“Pelaku mencuri setiap kali susu buat anaknya sudah habis. Yang bersangkutan juga tidak masuk dalam jaringan sindikat, dia melakukan aksinya sendirian hanya diambil sesuai kebutuhan,” imbuhnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak manajemen minimarket akhirnya bersedia memaafkan aksi pencurian itu. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri kasus ini secara damai. Sedangkan pihak keluarga pelaku juga diberikan bantuan sejumlah paket susu oleh jajaran Polres Pasuruan Kota.
“Niatan pelaku untuk memperkaya diri tidak ada, yang bersangkutan tergolong warga yang kurang dan buruh bantuan serta perhatian dari perangkat desa maupun instansi lain. Pihak manajemen bisa menerima dan menyelesaikan secara restorative justice,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim