TUBAN, Tugujatim.id – Polisi telah menetapkan enam tersangka pengeroyokan sejoli di Jalan Plumpang-Soko, di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi saat ratusan orang konvoi dalam kegiatan Harlah Pagar Nusa yang dihadiri Gus Iqdam, di Pantai Panduri, Kecamatan Jenu, Tuban, pada Minggu (21/1/2024).
Kapolres Tuban, AKBP Suryono menyampaikan, dalam peristiwa itu polisi telah mengamankan 13 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka berinisial ADA (18), warga Kecamatan Parengan, MA (21) warga Kecamatan Soko, MZKZ (22) warga Kecamatan Parengan, AK (26) warga Kecamatan Parengan, dan R (22) warga Kecamatan Soko, semuanya wilayah Kabupaten Tuban. Satu tersangka lagi merupakan anak yang masih di bawah umur.
“Jadi mereka tidak ikut pengajian. Mereka hanya sekedar nongkrong di lokasi pengajian. Terus pulang konvoi ke arah Soko maupun Parengan,” ucap Suryono, pada Selasa (23/1/2024).
Sementara korban laki-laki berinisial M (19) warga Parengan, Tuban. Lalu korban perempuan berinisial N (18) asal Rembang, Jawa Tengah.
Pengeroyokan itu sempat terekam kamera ponsel warga. Terlihat dua orang berkendara sepeda motor yang diserang segerombolan oknum perguruan silat, seusai kegiatan pengajian di Pantai Panduri.
Kronologis kejadian itu bermula saat korban berkendara dari arah selatan ke utara. Saat di lokasi kejadian, korban dianggap menghalangi laju kendaraan kelompok perguruan silat yang lewat. Sehingga, massa yang tidak terima tiba-tiba menyerang keduanya.
Para tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP Sub pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti