• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat ditemui di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu. (Foto: Sholeh/Tugu Jatim)

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat ditemui di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu. (Foto: Sholeh/Tugu Jatim)

6 Perda tanpa Perwali, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko: DPRD Harus Mengawal!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Bagian Hukum Kota Batu mencatat setidaknya ada 6 peraturan daerah (perda), tapi tak dilengkapi peraturan wali kota (perwali). Akibatnya, eman perda tersebut mangkrak dan tak terealisasikan usai diundangkan.

Keenam perda tersebut, yaitu Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan, dan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang diundangkan pada 2020. Selain itu, Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diundangkan pada 2019. Bahkan, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan hingga saat ini juga tak dilengkapi perwali usai diundangkan sejak 2013.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menuturkan, DPRD Kota Batu juga harus memberikan pengawalan kepada dinas terkait. Hal itu dilakukan agar dapat merealisasikan perda melalui perwali demi dapat memberikan manfaat yang tepat sasaran dan kepentingan masyarakat luas.

“Sebetulnya ketika perda itu telah diundangkan, maka DPRD Kota Batu juga harus mengawal,” ujarnya saat ditemui di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (21/04/2021).

Menurut dia, DPRD Kota Batu juga berhak memberikan teguran kepada dinas terkait yang tidak menindaklanjuti perda yang ada. Selain itu, DPRD Kota Batu juga harus memberikan dorongan kepada dinas terkait agar segera membentuk perwali.

“Ketika belum ada tindak lanjut, itu harus ditegur dinas yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara perda sebagai produk hukum yang tak memiliki detail teknis pelaksanaan, tak akan berjalan dengan optimal tanpa adanya perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan produk hukum tersebut.

Sedangkan kewenangan penyusunan perwali ada pada dinas terkait dan wali kota yang juga memiliki tugas merumuskan produk hukum.

“Itu nanti tergantung dinasnya, jadi ketika perda itu sudah ada, maka tergantung respons dinas terkait yang kemudian akan melengkapi dengan perwali,” ucapnya.

 

Tags: Dewanti RumpokoPeraturan daerahPerda Kota BatuWali Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Salah satu anggota Malang Freestyle Slalom Team (Mafest) sedang freestyle dengan memakai kebaya untuk memperingati Hari Kartini. (Foto: Rubianto/Tugu Jatim)

Unik! Anak-Anak di Kota Malang Fashion Show Baju Kebaya sambil Bersepatu Roda

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID