SURABAYA, Tugujatim.id – Enam tersangka tragedi Kanjuruhan resmi ditahan di Polda Jatim, pada Senin (24/10/2022). Mereka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan, di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Keenam tersangka yang ditahan tersebut yakni Kasat Samapta, AKP Bambang Sidik Achmadi; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer, Suko Sutrisno.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dirinya mengatakan, keenam tersangka langsung ditahan pada malam itu juga (kemarin) setelah selesai pemeriksaan tambahan.
“Kemarin penyidik memanggil enam orang tersangka, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan tambahan. Hasilnya, enam tersangka langsung dilakukan penahanan,” katanya, pada Selasa (25/10/2022).
Dedi menegaskan, keputusan penahanan mereka didasari hasil penyelidikan dari tim investigasi yang dilakukan dengan melibatkan beberapa keterangan saksi, kedokteran, dan petugas laboratorium forensik.
Keenam tersangka dijerat pasal berbeda. Tiga tersangka di antaranya yang merupakan anggota Polri dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kesalahan yang mengakibatkan kematian orang lain. “Untuk panitia penyelenggara (panpel), Dirut LIB, security officer dikenakan pasal 359 dan 360 atau pasal 103 ayat 1 juncto 52 Undang-undang 11 tahun 2003, itu yang menjadi fokus penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, dalam waktu dekat, berkas keenam tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan proses pengadilan. “Semua ada prosesnya. Tim masih bekerja dengan keras kemungkinan waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU,” tutupnya.