MALANG, Tugujatim.id – Enam tuntutan Aremania disuarakan dalam demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa siang (07/03/2023). Ratusan Aremania yang menggelar aksi itu merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 135 orang itu.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Karena ada ketimpangan dari tuntutan JPU pada sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Dadang Holopes, koordinator aksi.
Untuk diketahui dalam sidang itu, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut enam tahun delapan bulan penjara. Terdakwa lainnya, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dituntut tiga tahun penjara. Sementara satu tersangka masih belum menjalani sidang, yaitu eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.

“Pihak sipil dituntut lebih berat. Sementara pihak aparat yang nyata memerintahkan penembakan gas air mata, hanya dituntut tiga tahun. Selain itu, sidang yang seharusnya terbuka untuk umum, ternyata tidak sesuai,” lanjut Dadang.
Dia juga berharap Kejari Kabupaten Malang bisa menyampaikan tuntutan Aremania. Mereka mengaku tidak percaya dari hasil Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tuntutan ini (kami serukan) karena kami tidak percaya apa pun hasil dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kami berharap Kejari Kabupaten Malang bisa sampaikan apa yang menjadi harapan kami,” kata Dadang.
Kejari Kabupaten Malang Tanggapi Tuntutan Aremania
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan akan menyampaikan semua tuntutan kepada tim JPU yang menangani kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi dari teman-teman Aremania ini, nanti akan kami sampaikan kepada kajari. Termasuk kepada tim JPU supaya menjadi pertimbangan untuk bahan dalam duplik yang meyakinkan hakim,” terang Deddy.

Dia juga menegaskan putusan hakim tidak terikat pada tuntutan JPU. Meski tuntutan dianggap rendah, bukan berarti vonis yang dijatuhkan juga rendah.
“Hakim tidak terikat tuntutan JPU atau pendapat dari penasihat hukum. Mereka punya keyakinan sendiri. Mereka punya kewenangan sendiri,” ujar Deddy.
Baca Berita Lainnya:
Tips Hadapi Ancaman Kekerasan dan Bullying pada Anak
Parkir Sembarangan, 20 Mobil Digembok Dishub Malang
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang Nurcahyo mengatakan, pihaknya selaku pengelola Stadion Kanjuruhan tidak memiliki agenda untuk merenovasi atau membongkar. Dia juga mengatakan, Stadion Kanjuruhan nanti akan dijadikan monumen sebagai pengingat adanya tragedi 1 Oktober 2022.
“Kalau dulur-dulur Aremania menginginkan membangun home base kembali di sekitar Stadion Kanjuruhan Kepanjen, akan kami sampaikan kepada Bupati Malang,” imbuhnya.
Isi 6 Tuntutan Aremania dalam Demo di depan Kantor Kejari Kabupaten Malang:
1. Menuntut Danki 1 Brimob Polda atas nama AKP Hasdarmawan yang telah mengaku di persidangan bahwa dia memerintahkan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa pertimbangan apa pun.
2. Menuntut pelaksanaan atau realisasi atas rekomendasi TGIPF dan menghukum seluruh pihak yang bertanggung jawab (seperti operator liga dan media pemegang hak siar) sesuai rekomendasi tersebut.
3. Menuntut restitusi kepada keluarga korban agar dimasukkan dalam tuntutan oleh JPU.
4. Menolak perombakan Stadion Kanjuruhan dan dibangun kembali dikarenakan selama proses persidangan berlangsung proses rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara sebagaimana dimaksud.
5. Menuntut pemerintah dan klub untuk membuat stadion baru di lokasi berbeda sebagai home base Arema FC.
6. Menuntut pemerintah terkait menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai monumen atau museum jatuhnya korban Aremania.