MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Mojokerto sejumlah 69 orang kini mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi. Bila dilihat berdasarkan formasi, terdapat 25 orang PPPK Kabupaten Mojokerto dari formasi guru, 35 orang formasi tenaga kesehatan dan 9 orang tenaga teknis.
Sementara bila mengacu dari golongan, pegawai PPPK Kabupaten Mojokerto terbagi dalam Golongan V sejumlah 9 orang, Golongan VII sebanyak 27 orang, Golongan IX sejumlah 25 orang, dan Golongan X sebanyak 8 orang.
“Status PPPK ini merupakan kesempatan emas bagi Anda untuk memberikan pelayanan terbaik, memberikan inovasi, serta menjadi bagian penggerak pemerintahan yang melayani rakyat sepenuh hati,” ujar Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, Selasa (16/09/2025).
Baca Juga: Buka Hingga Malam! Ribuan Pelamar PPPK Paruh Waktu Serbu Layanan SKCK Mapolrestabes
Bupati Albarraa menegaskan bahwa integritas merupakan modal utama ASN yang harus dijaga. Selain itu, ASN juga berperan sebagai pelaksana kebijakan publik serta pelayan masyarakat.
“Integritas itu modal utama. Ingatlah, gaji dan tunjangan Anda bersumber dari pajak rakyat. Maka, setiap pekerjaan diniatkan sebagai bentuk pengabdian,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata mengatakan, penyerahan petikan SK PPPK Tahap II ini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Dasar pelaksanaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN terbaru,” katanya.
Masih kata Tatang, penyerahan petikan SK PPPK Kabupaten Mojokerto ini bentuk kepastian hukum bagi pegawai yang sebelumnya masih berstatus honorer.
“Selain itu, ini tidak hanya tentang status, tapi sebagai awal tanggung jawab sebagai seorang aparatur untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.
2.982 PPPK Paro Waktu Dapat Lampu Hijau Kementerian PANRB
Selain itu, BKPSDM Kabupaten Mojokerto turut melaporkan tentang pengusulan PPPK paro waktu sejumlah 2.982 orang. Pengusulan ini telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian PANRB. Kini proses pengajuan tersebut sedang dalam proses pemberkasan di BKN Kanreg II Surabaya.
“Untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) masing-masing peserta diharapkan selesai paling lambat 22 September 2025,” beber Tatang.
Tatang juga berharap PPPK yang telah dilantik mampu menjadi bagian birokrasi yang bersih, melayani, dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Tentu dengan semangat inovasi dan pengabdian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








