• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mojokerto.

Sembilan orang diciduk Polres Mojokerto Kota akibat mabuk di tempat umum, Kamis (22/01/2026).(Foto: Humas Polres Mojokerto)

Mabuk di Tempat Umum, 9 Orang di Kota Mojokerto Diciduk Polisi

Dwi Linda by Dwi Linda
4 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sembilan orang diamankan oleh Polres Mojokerto Kota pada Kamis malam (22/01/2026). Pasalnya, mereka kedapatan melanggar tindak pidana ringan (tipiring) yakni berupa mabuk-mabukan di tempat umum.

Penindakan ini dilakukan saat patroli cipta kondisi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Cipkon Harkamtibmas).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: Pesta Miras di Jember Renggut Empat Korban Jiwa, Pemilik Warung: Korban Datang Sudah Mabuk

Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera menindak aksi itu. Penindakan ini ditempuh sebagai upaya agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Dalam patroli tersebut, kepolisian menyisir beberapa titik, sementara penindakan terjadi pada 2 lokasi, yakni di sebuah angkringan dekat Pasar Ketidur dan sebuah angkringan yang berada di Jln Empunala, Kota Mojokerto.

“Dari hasil penindakan tersebut, kami amankan 9 orang yang juga merupakan warga Kota Mojokerto. Mereka melanggar tindak pidana ringan, yakni mabuk di tempat umum,” ujar AKP Anang Leo.

Polisi Amankan Barang Bukti Miras Berbagai Merek

Sementara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 7 minuman beralkohol beraneka merek, sebuah teko, dan 1 buah sloki yang digunakan untuk menenggak minuman tersebut.

Kesembilan orang ini selanjutnya digiring ke Mapolres Mojokerto Kota. Mereka diancam dengan Pasal 316 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain.

“Selama giat operasi berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, serta kondusif,” urai AKP Anang Leo.

Baca Juga: Pemuda Mabuk Diduga Keroyok dan Tusuk Warga Klayatan Malang, Polisi Identifikasi 3 Pelaku

Terpisah, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menambahkan, pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak meminum minuman beralkohol di tempat umum. Sebab, dia mengatakan, aksi ini dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami juga mengimbau bahwa Polres Mojokerto Kota terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas dan humanis demi kamtibmas yang kondusif,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniBerita Polres MojokertoKabupaten Mojokerto hari iniMojokertoWarga Mojokerto mabuk
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Kapal tanker.

Pertamina Pastikan BBM Aman usai Kapal Tanker Kandas di Perairan Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID