MALANG, Tugujatim.id – Poligami mungkin masih menjadi hal tabu di masyarakat Kabupaten Malang, tapi ternyata tetap saja ada suami-suami di Kabupaten Malang yang mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang setiap tahunnya.
Sepanjang 2020, total ada 9 pengajuan izin poligami dan 6 perkara diputus oleh PA Kabupaten Malang. Sementara sepanjang 2021 sudah ada 1 pengajuan poligami.
“Pengajuan poligami masih ada, sekarang kalau poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ada, cuman sistemnya beda dengan yang dahulu,” terang Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Ghozali saat dikonfirmasi pada Senin (22/02/2021).
Harus Menyertakan Daftar Kekayaan untuk Melindungi Hak Istri dan Anak
Berbeda dari beberapa tahun lalu, kini suami-suami yang ingin mengajukan izin poligami harus melampirkan aset.
“Saat ini yang berbeda dari dahulu adalah salah satu persyaratan adalah menyertakan daftar aset. Jadi, sebelum poligami dia sudah memiliki daftar aset saat bersama istri tua,” tuturnya.
“Termasuk daftar kekayaannya, terkadang ada orang yang enggan mencantumkan daftar kekayaannya,” sambungnya.
Syarat ini kini ditambahkan demi melindungi hak-hak istri pertama beserta anak-anaknya.
“Kenapa ini disertakan untuk melindungi hak-hak istri pertama dengan anak-anaknya. Karena di kasus-kasus sebelumnya itu istri muda mendominasi. Sehingga kasihan pada istri tua, padahal jangan-jangan susahnya sama istri tua,” tegasnya.
Harus Mendapat Izin dan Kerelaan dari Istri Pertama
Selain itu, kerelaan istri pertama untuk dimadu juga menjadi item penting apakah ijin poligami akan diterima PA Kabupaten Malang atau tidak.
“Banyak yang tidak diizinkan oleh PA Kabupaten Malang biasanya dari kerelaan si istri. Kalau istri tua rela dan mau dikasih sedikit-sedikit maka diperbolehkan,” ujarnya.
Tingkat perekonomian keluarga juga dilihat, Ghozali memperingatkan bagi suami yang hidupnya pas-pasan jangan coba-coba berpoligami.
“Tapi rata-rata yang perekonomiannya sudah mapan hartanya banyak, asetnya banyak dan investasinya banyak. Kalau yang ekonominya menengah ya jangan, satu aja masih pas-pasan,” ucapnya.
“Tapi kalau sudah (semua syarat terpenuhi) pasti beres dan lancar kok,” lanjutnya.
Terakhir, ia menjelaskan jika di Kabupaten Malang justru orang-orang di pelosok desa jarang mengajukan poligami.
“Kebanyakan tidak orang pelosok desa, kemarin juga ada orang kota. Tapi dalam tanda kutip kecamatan kan termasuk kota,” pungkasnya. (rap/gg)