PASURUAN, Tugujatim.id – DA (42), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dihajar massa di Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (3/12/2022) sore. Pria itu diduga membawa kabur sepeda motor warga dengan modus pura-pura membeli.
Insiden bermula saat Faisol (29), warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, membantu menjual motor Honda Vario nopol L 6114 SE milik adiknya, Misbashul Fuad (26), dengan membuat postingan di grup Facebook.
Berselang beberapa hari, Faisol ditelepon oleh DA yang mengaku ingin membeli motor. Merekapun janjian bertemu di rumah Misbashul Fuad, di Dusun Tamansari Timur, Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku datang pura-pura beli motor. Dia langsung meminjam sepeda motor korban katanya untuk dicoba,” ujar Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto, pada Minggu (04/12/2022)
Lama ditunggu, DA tidak kunjung kembali. Mishabul Fuad yang curiga mengajak Faisol untuk mengejar DA. Ketika melihat DA, Faisol memintanya untuk berhenti. Namun, DA malah kabur dan terus menambah kecepatan. “Sempat terjadi kejar-kejaran, sampai akhirnya pelaku berhasil dihentikan di Desa Cobanblimbing,” imbuhnya.
Setelah tertangkap, DA langsung menjadi sasaran amukan warga setempat. Kemudian digelandang warga ke Balai Desa Tamansari sebelum akhirnya diamankan polisi ke Mapolsek Gempol.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik Mishabul Fuad dan satu unit motor Honda Kharisma yang digunakan DA.
“Setelah diselidiki, pelaku merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor pada tahun 2019 di wilayah hukum Polresta Malang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, DA terancam melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.