• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
kpk tugu jatim

Penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2020, di Gedung Merah Putih KPK. Foto: tangkapan layar YouTube KPK RI

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2020. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/12/2022).

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Wakil DPRD Jatim, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat, Ilham Wahyudi.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ucapnya, dilansir dari YouTube KPK RI.

Kata Johanis, Sahat diduga sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar sebagai pelancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

KPK menduga, ada kesepakatan yang dilakukan Sahat dengan Abdul Hamid dalam kasus tersebut. Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Kata dia, sebagai penerima suap, Sahat dan Rusdi terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai penyuap terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: JakartaKPKott wakil ketua dprd jatim
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
tuban tugu jatim

Pernak-pernik Natal Mulai Banyak Diburu Umat Kristiani Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID