• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
natal tugu jatim

Seorang napi (kiri) yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam perayaan natal tahun 2022. Foto: dok Lapas Tuban

Natal, Narapidana di Lapas Tuban Terima Remisi

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Satu orang narapidana di Lapas Kelas II B Tuban, Jawa Timur, mendapatkan hadiah spesial saat perayaan natal tahun 2022. Dia menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan sekitar satu bulan.

Dari tiga 474 warga binaan di Lapas Tuban, ada 3 warga binaan yang beragama Nasrani. Namun hanya satu narapidana yang diusulkan dan mendapat remisi karena telah memenuhi syarat. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Remisi khusus hari raya natal 2022 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama,” ujar Kalapas Tuban, Siswarno, pada Minggu (25/12/2022).

Lanjut pria kelahiran Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Tuban ini, untuk kedua warga binaan lainnya, tidak dapat diusulkan menerima remisi karena masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat. “Remisi diterima satu warga binaan dengan kasus narkotika adalah selama satu bulan,” katanya.

Dia menyampaikan, tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana lainnya agar dapat menyadari kesalahannya. “Dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana,” pesannya.

Tags: Kabupaten TubanLapas TubanNatal
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
kereta api tugu jatim

4 Nyawa Melayang di Pelintasan Kereta Api Wilayah Pasuruan Selama 2022

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID