• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
berkas tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Pengadilan Negeri Surabaya bakal jadi lokasi persidangan lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: dok Humas PN Surabaya)

Kejati Jatim Serahkan 5 Berkas Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jadwal Sidang Belum Ditentukan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyerahkan lima berkas tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (03/01/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya telah melimpahkan lima berkas tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan kepada PN Surabaya sesuai Putusan Mahkamah Agung. Keputusan itu bernomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” kata Fathur melalui keterangan rilis kepada Tugujatim.id.

Dia mengatakan, lima berkas perkara tersebut disebutkan yakni pertama tersangka SS dari Security Officer didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kedua, tersangka AH dari Panpel didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga, tersangka WSP dari anggota Polri didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Keempat, tersangka BSA dari anggota Polri didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Terakhir kelima, tersangka HM dari anggota Polri didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Surabaya Gede Agung menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas fisik, tapi untuk penjadwalan sidang masih belum ditentukan.

“Karena untuk penomoran dan lain-lainnya (jadwal sidang), dilakukan secara elektronik,” ujarnya.

Tags: Artikel tragedi Stadion KanjuruhanBerita Kejati JatimBerita Kota Surabaya hari iniBerita update tragedi Stadion KanjuruhanBerkas tersangka kasus Tragedi KanjuruhanKejati JatimKota Surabaya hari iniPenyerahan berkas tersangka kasus Tragedi KanjuruhanPN SurabayaTersangka Tragedi Kanjuruhan sidang di PN Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Pohon beringin tumbang.

Pohon Beringin Tumbang di Gondanglegi Malang, Sempat Tutup Akses Jalan dari Kota Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID