Kejati Jatim Serahkan 5 Berkas Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jadwal Sidang Belum Ditentukan

berkas tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Pengadilan Negeri Surabaya bakal jadi lokasi persidangan lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: dok Humas PN Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyerahkan lima berkas tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (03/01/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya telah melimpahkan lima berkas tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan kepada PN Surabaya sesuai Putusan Mahkamah Agung. Keputusan itu bernomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana.

“Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” kata Fathur melalui keterangan rilis kepada Tugujatim.id.

Dia mengatakan, lima berkas perkara tersebut disebutkan yakni pertama tersangka SS dari Security Officer didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kedua, tersangka AH dari Panpel didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga, tersangka WSP dari anggota Polri didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Keempat, tersangka BSA dari anggota Polri didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Terakhir kelima, tersangka HM dari anggota Polri didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Surabaya Gede Agung menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas fisik, tapi untuk penjadwalan sidang masih belum ditentukan.

“Karena untuk penomoran dan lain-lainnya (jadwal sidang), dilakukan secara elektronik,” ujarnya.