• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
santri terbakar tugu jatim

Terdakwa MHM (14) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan anak yang mengakibatkan seorang santri terbakar. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Terdakwa Kasus Santri Terbakar Dihukum 5 Tahun Penjara

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus santri terbakar, MHM (16) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim. Sidang vonis kasus itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan dipimpin hakim ketua, Fitri Handayani Ginting, pada Kamis (2/2/2023).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyatakan bahwa majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa MHM terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kata dia, santri senior itu terbukti melakukan penganiayaan kepada korban INF (14) hingga meninggal dunia “Hakim memutuskan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair tertang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” ujar Jemmy.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Pasuruan juga dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. MHM dijatuhi vonis hukuman selama lima tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Blitar. Ditambah dengan hukuman tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

“Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara dan tiga bulan pelatihan kerja di dinsos,” ucapnya.

Menurut Jemmy, hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap terdakwa MHM adalah karena korban meninggal dunia. Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dinilai sadis dan tidak mendukung program perlindungan anak.

“Terkait putusan hakim, sikap jaksa saat ini masih pikir-pikir,” pungkasnya.

Tags: PasuruanSantri di Pasuruan terbakarsantri terbakar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
santri terbakar tugu jatim

Terdakwa Kasus Santri Terbakar Dihukum 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID