PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus santri terbakar, MHM (16) divonis lima tahun penjara, pada Kamis (2/2/2023). Kuasa hukum MHM, Sadak menyatakan keberatan dengan vonis hakim itu.
Sebelumnya, Sadak telah meminta majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu (1/2/2023) kemarin.
Sadak meminta majelis hakim untuk menghukum MHM dengan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tanpa hukuman pidana penjara. “Kami menilai tidak ada kesengajaan dari terdakwa, bahkan dia juga ikut menolong memadamkan api dan mengantar korban ke rumah sakit,” ujar Sadak, pada Rabu (1/2/2023).
Namun, permintaan Sadak tidak dikabulkan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Fitri Handayani Ginting memvonis MHM bersalah dan tetap menjatuhkan hukuman lima tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar, ditambah dengan hukuman tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Vonis itu dibacakan pada sidang putusan di PN Bangil, pada Kamis (2/2/2023).
Terkait vonis itu, Sadak merasa keberatan. Dia merasa majelis hakim kurang memperhatikan kondisi terdakwa sebagai anak yang masih di bawah umur. “Majelis hakim juga kurang mempertimbangkan apa sebab dan akibat kejadian ini dan juga terhadap unsur-unsur ketidaksengajaan,” ucapnya.
Namun, Sadak belum bisa memastikan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak. Dia masih perlu memusyawarahkan hasil putusan majelis hakim dengan terdakwa dan keluarga terdakwa. “Insyaallah keputusan banding atau tidaknya di hari Senin besok,” pungkasnya.