• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
santri terbakar tugu jatim

Terdakwa MHM (14) divonis bersalah dalam kasus penganiayaan anak yang mengakibatkan seorang santri terbakar. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Terdakwa Kasus Santri Terbakar Dihukum 5 Tahun Penjara

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus santri terbakar, MHM (16) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim. Sidang vonis kasus itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan dipimpin hakim ketua, Fitri Handayani Ginting, pada Kamis (2/2/2023).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyatakan bahwa majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa MHM terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Kata dia, santri senior itu terbukti melakukan penganiayaan kepada korban INF (14) hingga meninggal dunia “Hakim memutuskan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair tertang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” ujar Jemmy.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Pasuruan juga dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. MHM dijatuhi vonis hukuman selama lima tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Blitar. Ditambah dengan hukuman tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

“Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara dan tiga bulan pelatihan kerja di dinsos,” ucapnya.

Menurut Jemmy, hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap terdakwa MHM adalah karena korban meninggal dunia. Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dinilai sadis dan tidak mendukung program perlindungan anak.

“Terkait putusan hakim, sikap jaksa saat ini masih pikir-pikir,” pungkasnya.

Tags: PasuruanSantri di Pasuruan terbakarsantri terbakar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
santri terbakar tugu jatim

Terdakwa Kasus Santri Terbakar Dihukum 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID