PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus santri terbakar, MHM (16) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim. Sidang vonis kasus itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan dipimpin hakim ketua, Fitri Handayani Ginting, pada Kamis (2/2/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyatakan bahwa majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa MHM terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.
Kata dia, santri senior itu terbukti melakukan penganiayaan kepada korban INF (14) hingga meninggal dunia “Hakim memutuskan terdakwa bersalah sesuai dakwaan primair tertang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban,” ujar Jemmy.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Pasuruan juga dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. MHM dijatuhi vonis hukuman selama lima tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Blitar. Ditambah dengan hukuman tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
“Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara dan tiga bulan pelatihan kerja di dinsos,” ucapnya.
Menurut Jemmy, hal yang memberatkan vonis hukuman terhadap terdakwa MHM adalah karena korban meninggal dunia. Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dinilai sadis dan tidak mendukung program perlindungan anak.
“Terkait putusan hakim, sikap jaksa saat ini masih pikir-pikir,” pungkasnya.