• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi batu bara/Pixabay

Ilustrasi batu bara/Pixabay

Delisting FABA Batu Bara Bentuk Privilege untuk Industri Ekstraktif

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Mengenai pembahasan delisting fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 beberapa waktu lalu, banyak yang menganalisis. Peraturan pemerintah itu merupakan turunan dari UU Omnibus Law yang sempat gempar ditolak pada akhir tahun lalu.

Termasuk sosok akademisi bernama Herdiansyah Hamzah, dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Mulawarman dan anggota Aktif Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Herdi menyampaikan bahwa delisting FABA merupakan bentuk privilege yang diberikan pada industri ekstraktif.

You might also like

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

05/06/2026 11:48 PM
Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

05/06/2026 8:00 PM

“Delisting FABA batu bara dari limbah B3, semacam privilege (hak istimewa, red) yang dihadiahkan negara untuk industri ekstraktif. Serupa cerita bersambung Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebelumnya juga memberikan keistimewaan berupa pembebasan dari kewajiban royalti sampai 0 persen,” terang Herdi kepada Tugu Jatim Senin sore (15/03/2021).

Hal itu bermakna bahwa negara melalui pemerintah memang lebih memilih memanjakan para pemodal di industri ekstraktif yang notabene punya daya rusak yang sangat luar biasa dalam segi lingkungan hidup.

“Jadi, regulasi yang dibuat, mulai dari UU Cipta Kerja hingga PP Nomor 22 Tahun 2021, sejatinya memang dibuat untuk kepentingan para pemodal mempercepat eksploitasi sumber daya alam (SDA), bukan untuk kepentingan menjaga hak-hak dasar warga negara, khususnya berkenaan dengan lingkungan hidup,” lanjut Herdi.

Dia menegaskan, komposisi pengusaha di parlemen mencapai 45,5 persen atau 262 orang dari total 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Belum termasuk elite politik di lingkaran istana yang berada dalam pusaran bisnis batu bara. Jadi sulit dibantah, Herdi menjelaskan, kalau di balik kepentingan UU Cipta Kerja hingga aturan turunannya, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah para pebisnis tersebut.

“Intinya, keseluruhan regulasi ini menjadi pintu bagi para oligarki untuk mengonsolidasikan modalnya. Ini tentu situasi yang berbahaya, di mana perampokan SDA dilakukan secara legal melalui regulasi tersebut,” imbuhnya.

Ada banyak metode yang tersedia, Herdi menerangkan, mengenai aksi penolakan penetapan PP Nomor 22 Tahun 2021, mulai dari kampanye terbuka sebagai bentuk counter opini terhadap regulasi yang merugikan rakyat tersebut hingga opsi gugatan secara hukum.

“Semua opsi tersebut bisa dilakukan, tapi yang jauh lebih efektif tentu saja meluaskan kampanye dengan melibatkan sebanyak mungkin kelompok,” ujarnya.

Ada kebutuhan mendesak agar para akademisi bersenyawa dengan rakyat. Maka dari itu, gerakan penolakan tentu saja akan jauh lebih memiliki posisi tawar di mata rezim sebagai pengendali kebijakan. (Rangga Aji/ln)

Tags: batu baraDelisting FABALimbah batu baraPeraturan pemerintahSDASumber daya alam
Redaksi

Redaksi

Related Stories

SPPG di Blitar.

IPAL Bermasalah, 28 SPPG di Blitar Dihentikan Sementara oleh BGN

by Dwi Linda
05/06/2026 11:48 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Blitar Raya...

Jemaah haji asal Malang.

Proses Pemulangan, 2 Jemaah Haji asal Malang Meninggal saat Tiba di Bandara Juanda Surabaya

by Dwi Linda
05/06/2026 8:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Seorang jemaah haji asal Kota Malang, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia saat tiba di Bandara Internasional Juanda...

Wakapolres Blitar.

Wakapolres Blitar Diduga Aniaya Ajudan hingga Hidung Patah, Kapolres Buka Suara

by Dwi Linda
05/06/2026 7:21 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Publik heboh dengan beredarnya informasi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Polres Blitar....

Desa Bulukerto.

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Ajang Lomba Desa Se-Jatim, Ini Sederet Potensi dan Keunggulannya!

by Dwi Linda
05/06/2026 7:01 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, terpilih mewakili Kota Batu mengikuti ajang Perlombaan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur...

Next Post
Mubalig Muhammad Ramdhan Efendi atau dikenal dengan nama Anton Medan meninggal dunia pada Senin sore (15/03/2021). (Foto: Twitter @Dennysiregar7/Tugu Jatim)

Mubalig sekaligus Mantan Ketua PITI Anton Medan Meninggal Dunia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID