MALANG, Tugujatim.id – Inilah faktanya remaja asal Turen, Kabupaten Malang, berinisial AP, 17, yang merampok sekaligus membunuh mantan bosnya, Rudi Jauhari, 48, pengusaha ATK terbesar di Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ternyata dia melakukan aksinya dengan cukup tenang dan sadis.
Lantaran, ditemukan fakta baru ternyata AP sempat menghitung uang hasil rampokannya terlebih dahulu sebelum membunuh Rudi Jauhari.
“Jadi, ada jeda 30 menit sebelum membunuh. Dia (terdakwa) menghitung uang terlebih dahulu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Anak Misael Tambunan saat dikonfirmasi via telepon pada Rabu (17/03/2021).
Meski begitu, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tetap memberikan vonis ringan terhadap AP, yaitu 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Anak adalah 8 tahun penjara.
“Karena anak melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan perbuatan tersebut dilakukan secara keji. Sesuai Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai pidana lainnya, maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun. Karena dilakukan anak, maka ancamannya setengah pidana,” sambungnya.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berencana akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
“Sejauh ini kami berharap hakim pengadilan banding memberikan keputusan sesuai dengan penuntut umum. Dengan alasan putusan oleh hakim tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 26 Januari 2021, pukul 02.00 WIB, terjadi kasus perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh AP dan rekannya RB, 23, di sebuah toko ATK terbesar di Turen. Pemilik toko tersebut, Rudi Jauhari, menjadi korban pembunuhan setelah disayat beberapa kali oleh AP menggunakan cutter.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata AP adalah mantan karyawan Rudi Jauhari yang memiliki dendam dan sudah merencanakan pembunuhan tersebut. (rap/ln)