TUBAN, Tugujatim.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban akan investigasi untuk mencatat data dari 277 nama dan NIK “pemilih siluman” yang ditemukan dalam satu KK dari database. Disdukcapil Tuban pun akan mengusut tuntas kasus penemuan ini.
“Kami segera investigasi dengan mengecek asal usul dari KK itu,” ujar Kepala Disdukcapil Tuban Rohman Ubaid kepada Tugu Jatim, Senin (13/03/2023).
Baca Juga:
Satu Kartu Keluarga di Tuban Berisi 277 Nomor Induk Kependudukan
Mantan Camat Kerek ini menyampaikan, setelah ketemu dari mananya, pihaknya akan mengonfirmasi ke pihak keluarga. Apakah benar keluarganya, kondisi sudah meninggal dunia atau pindah dan lain sebagainya.
“Ya, kami cari keluarganya. Kan pasti mereka sebelumnya punya keluarga dalam dokumen sebelumnya,” terangnya.
Baca Juga:
Cerita Pantarlih di Tuban, Coklit 277 NIK dalam Satu Kartu Keluarga
Jika memang benar anggota keluarganya dan sudah meninggal dunia, maka pihak desa yang menjadi kepanjang dari pemerintah daerah memfasilitasi pembuatan akta kematian dengan permohonan pihak keluarga.
Jika memang tidak ketemu, tapi sudah diketahui domisilinya. Dia mengatakan, pihak dari desa maupun kelurahan dari yang bersangkutan bisa melapor. Dengan dasar itu, akta kematian bisa diterbitkan sehingga tindak lanjut bisa dihapus dari sistem.
“Ya nanti akta kematian bisa disimpan di desa atau di kantor dinas,” terangnya.
Baca Juga:
Satu Kartu Keluarga Berisi 277 NIK, KPU Tuban: Itu Sudah Meninggal Dunia
Sebelumnya Disdukcapil Tuban menyebutkan, sekitar 2014-2017pada saat itu sistemnya ketika ada warga meninggal dunia dalam satu keluarga, bisa melaporkan di sini tanpa menerbitkan akta kematian.
Dia melanjutkan, data yang meninggal dunia disisihkan dalam satu wadah terpisah atau KK yang diisi selain meninggal dunia juga warga yang pindah tidak jelas alamatnya, atau tidak diurus pindahnya.
Dalam perkembangannya, di pemerintahan pusat mengaktifkan kembali data tersebut. Yang sebelumnya sudah disendirikan, dengan menonaktifkan ketentuannya nama tidak hilang. Makanya pada Pemilu 2019 sudah tidak muncul, tapi di pemilu kali ini data itu muncul lagi.
Baca Juga:
Disdukcapil Tuban Respons Kasus satu Kartu Keluarga Berisi 277 Pemilih Siluman di TPS 23
Berdasarkan kebijakan direktorat, masyarakat yang ber-KTP elektronik, ini tidak bisa dihilangkan atau dinonaktifkan kecuali terbit akta kematian.
Untuk diketahui, kasus satu keluarga berisi banyak NIK ini terungkap saat proses pencocokan dan penelitan (coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di TPS 23. Dalam TPS itu ada 279 pemilih. Dua di antaranya pantarlih dan suaminya. Dan lainnya penghuni siluman di RT 0.