• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka perdagangan manusia.

Lima tersangka perdagangan manusia di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

5 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, Terancam Pasal Berlapis

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak lima pelaku perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka perdagangan manusia yang ditangkap pada Jumat (10/03/2023) tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan saja. Mereka juga dari Kabupaten Nganjuk hingga dari luar Jawa di Provinsi Sumatera Utara.

Dari lima tersangka perdagangan manusia, tiga di antaranya berdomisili di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yakni Agung Dwi Jatmiko, Atim Mulyono, 58, dan Puspa Dewi, 41. Sementara seorang tersangka bernama Puguh Hermawan, 34, berasal dari Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Terakhir, tersangka Prima Ivandi, 39, berasal dari Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Baca Juga:

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Manusia di Pasuruan

45 Wanita dan 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Pasuruan

“Lima orang yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku perdagangan manusia kami proses hukum dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada Senin (13/03/2023).

Bayu menjelaskan, lima tersangka perdagangan manusia tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Dua tersangka berperan sebagai muncikari. Yakni Agung Dwi Jatmiko yang sekaligus pemilik wisma “Papi Agung” di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Sedangkan Puspa Dewi yang jadi pemilik wisma “Mamak” di Gang Sono, Kecamatan Prigen. Sementara tiga tersangka lain berperan sebagai penjaga wisma. Yaitu Puguh Hermawan yang menjaga wisma “Papi Agung” di Gang Sono, Kecamatan Prigen. Kemudian Atim Mulyono sebagai penjaga wisma “Papi Agung” di Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Juga Prima Ivandi yang ditangkap saat menjaga wisma “Mamak” di Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

“Untuk saat ini, kami masih menetapkan lima tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan lagi apabila ada bukti baru yang kuat,” ungkapnya.

Bayu menjelaskan, para tersangka melakukan transaksi perdagangan manusia dengan menawarkan jasa PSK kepada pria hidung belang langsung di lokasi wisma miliknya. Diduga transaksi perdagangan manusia terhadap korban 48 perempuan, di mana tiga di antaranya anak di bawah umur ditawarkan dengan tarif Rp700 ribu per transaksi.

Berdasarkan barang bukti buku catatan milik pelaku, dugaan sementara transaksi sudah dilakukan selama tujuh bulan terakhir.

Baca Juga:

Modus Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, 48 Perempuan Diiming-imingi Banyak Uang

Cek Tarif PSK Korban Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan

“Para tersangka menawarkan jasa tersebut untuk mencari keuntungan dan para pengguna jasa langsung bertransaksi di lokasi dengan pihak yang menawarkan jasa,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam buah HP beserta uang senilai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi. Kelima tersangka perdagangan manusia yang juga berstatus tahanan Polres Pasuruan ini terancam pidana pasal berlapis. Yakni, terancam pidana primair Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Mereka  terancam pidana subsider Pasal 88 Junto 76 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dalam Tindak Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita perdagangan manusiaFakta perdagangan manusia di PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus perdagangan manusiakorban perdagangan manusiaKorban perdagangan manusia di TretesPelaku perdagangan manusia di PasuruanPelaku praktik perdagangan manusiaPerdagangan manusia TretesPraktik perdagangan manusiaPraktik perdagangan manusia di Tretes Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Sedekah Laut.

3 Tahun Vakum Sedekah Laut, Nelayan Palang Tuban Larung Kepala Sapi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID