5 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, Terancam Pasal Berlapis

Asalnya Pelaku dari Nganjuk hingga Sumatera Utara

Tersangka perdagangan manusia.
Lima tersangka perdagangan manusia di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Sebanyak lima pelaku perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka perdagangan manusia yang ditangkap pada Jumat (10/03/2023) tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan saja. Mereka juga dari Kabupaten Nganjuk hingga dari luar Jawa di Provinsi Sumatera Utara.

Dari lima tersangka perdagangan manusia, tiga di antaranya berdomisili di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yakni Agung Dwi Jatmiko, Atim Mulyono, 58, dan Puspa Dewi, 41. Sementara seorang tersangka bernama Puguh Hermawan, 34, berasal dari Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Terakhir, tersangka Prima Ivandi, 39, berasal dari Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Manusia di Pasuruan

45 Wanita dan 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Pasuruan

“Lima orang yang diduga kuat terlibat sebagai pelaku perdagangan manusia kami proses hukum dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada Senin (13/03/2023).

Bayu menjelaskan, lima tersangka perdagangan manusia tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Dua tersangka berperan sebagai muncikari. Yakni Agung Dwi Jatmiko yang sekaligus pemilik wisma “Papi Agung” di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Sedangkan Puspa Dewi yang jadi pemilik wisma “Mamak” di Gang Sono, Kecamatan Prigen. Sementara tiga tersangka lain berperan sebagai penjaga wisma. Yaitu Puguh Hermawan yang menjaga wisma “Papi Agung” di Gang Sono, Kecamatan Prigen. Kemudian Atim Mulyono sebagai penjaga wisma “Papi Agung” di Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Juga Prima Ivandi yang ditangkap saat menjaga wisma “Mamak” di Gang Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.

“Untuk saat ini, kami masih menetapkan lima tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan lagi apabila ada bukti baru yang kuat,” ungkapnya.

Bayu menjelaskan, para tersangka melakukan transaksi perdagangan manusia dengan menawarkan jasa PSK kepada pria hidung belang langsung di lokasi wisma miliknya. Diduga transaksi perdagangan manusia terhadap korban 48 perempuan, di mana tiga di antaranya anak di bawah umur ditawarkan dengan tarif Rp700 ribu per transaksi.

Berdasarkan barang bukti buku catatan milik pelaku, dugaan sementara transaksi sudah dilakukan selama tujuh bulan terakhir.

Baca Juga:

Modus Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, 48 Perempuan Diiming-imingi Banyak Uang

Cek Tarif PSK Korban Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan

“Para tersangka menawarkan jasa tersebut untuk mencari keuntungan dan para pengguna jasa langsung bertransaksi di lokasi dengan pihak yang menawarkan jasa,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam buah HP beserta uang senilai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi. Kelima tersangka perdagangan manusia yang juga berstatus tahanan Polres Pasuruan ini terancam pidana pasal berlapis. Yakni, terancam pidana primair Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Mereka  terancam pidana subsider Pasal 88 Junto 76 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dalam Tindak Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.