• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
kades rejoso kidul tugu jatim

Tersangka korupsi anggaran tanah makam, K (47) digelandang ke mobil tahanan. Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

Eks Kades Rejoso Kidul Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Tanah Makam

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – K (47), eks Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, jadi tersangka korupsi pengadaan tanah makam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya menyatakan bahwa K ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/3/2023).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

K diduga melakukan mark up anggaran pengadaan tanah makam yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Pemkab Pasuruan di 2020.

Saat masih menjabat sebagai kades, K diduga memanipulasi laporan anggaran pembelian tanah makam dengan menuliskan pembelian senilai Rp250 juta dalam surat pertanggungjawaban (SPJ). Padahal, K membeli tanah makam tersebut seharga Rp50 juta.

“Untuk modusnya tersangka melakukan mark up harga tanah,” ujar Agung, pada Kamis (16/3/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, K juga ditahan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. K digelandang ke mobil tahanan dari Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 14.30 WIB.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan berjalan. “Tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II Bangil,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, penyelidikan kasus korupsi mark up anggaran tanah makam di Desa Rejoso Kidul dimulai sejal awal Maret 2023 lalu. Hanya dalam waktu dua minggu, penyidik berhasil mengantongi alat bukti  yang cukup untuk menetapkan K sebagai tersangka.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruankades rejoso kidulrejoso kidul pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
raymond enovan tugu jatim

Peran dan Modus Raymond Enovan, Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID