PASURUAN, Tugujatim.id – K (47), eks Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, jadi tersangka korupsi pengadaan tanah makam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya menyatakan bahwa K ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/3/2023).
K diduga melakukan mark up anggaran pengadaan tanah makam yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Pemkab Pasuruan di 2020.
Saat masih menjabat sebagai kades, K diduga memanipulasi laporan anggaran pembelian tanah makam dengan menuliskan pembelian senilai Rp250 juta dalam surat pertanggungjawaban (SPJ). Padahal, K membeli tanah makam tersebut seharga Rp50 juta.
“Untuk modusnya tersangka melakukan mark up harga tanah,” ujar Agung, pada Kamis (16/3/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, K juga ditahan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. K digelandang ke mobil tahanan dari Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 14.30 WIB.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan berjalan. “Tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II Bangil,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penyelidikan kasus korupsi mark up anggaran tanah makam di Desa Rejoso Kidul dimulai sejal awal Maret 2023 lalu. Hanya dalam waktu dua minggu, penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan K sebagai tersangka.