• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
kades rejoso kidul tugu jatim

Tersangka korupsi anggaran tanah makam, K (47) digelandang ke mobil tahanan. Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

Eks Kades Rejoso Kidul Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Tanah Makam

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – K (47), eks Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, jadi tersangka korupsi pengadaan tanah makam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya menyatakan bahwa K ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/3/2023).

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

K diduga melakukan mark up anggaran pengadaan tanah makam yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Pemkab Pasuruan di 2020.

Saat masih menjabat sebagai kades, K diduga memanipulasi laporan anggaran pembelian tanah makam dengan menuliskan pembelian senilai Rp250 juta dalam surat pertanggungjawaban (SPJ). Padahal, K membeli tanah makam tersebut seharga Rp50 juta.

“Untuk modusnya tersangka melakukan mark up harga tanah,” ujar Agung, pada Kamis (16/3/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, K juga ditahan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. K digelandang ke mobil tahanan dari Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 14.30 WIB.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan berjalan. “Tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II Bangil,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, penyelidikan kasus korupsi mark up anggaran tanah makam di Desa Rejoso Kidul dimulai sejal awal Maret 2023 lalu. Hanya dalam waktu dua minggu, penyidik berhasil mengantongi alat bukti  yang cukup untuk menetapkan K sebagai tersangka.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruankades rejoso kidulrejoso kidul pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
raymond enovan tugu jatim

Peran dan Modus Raymond Enovan, Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID