MALANG, Tugujatim.id – Tersangka kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) bertambah satu orang. Dia adalah Raymond Enovan, founder ATG di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa Raymond dianggap memenuhi unsur delik pidana sehingga ditetapkan menjadi tersangka. Raymond merupakan rekanan bisnis tersangka Wahyu Kenzo dalam menjalankan aksi penipuan bermodus robot trading tersebut.
Dalam modus operandinya, Raymond bertugas merekrut anggota atau member. Dia mendapat keuntungan dari setiap rebate atau upline dari tiap member, baik menang maupun kalah.
“RE ini sendiri sudah memainkan perannya di sana selama dua tahun. Dalam kurun waktu itu, dia sudah mendapat keuntungan senilai Rp10 miliar dari hasil selisih rate atau sebesar 100 rupiah/1 dolar setiap kali downline membernya melakukan deposit,” terang Buher, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, pada Kamis (16/3/2023) sore.
Bagaimana cara bisnis ini menjaring puluhan ribu member di seluruh dunia dalam waktu singkat? Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa para korban bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum mendapatkan izin dari Kemendag RI.
Dari hasil pembelian itu, para member juga mendapat bonus voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera yang keuntungan tersebut dikelola oleh broker yang diklaim dikelola di luar negeri.
Namun faktanya, deposit uang itu dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri. ”Untuk siapa yang berhak withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut diatasnamakan pribadi oleh WK (Wahyu Kenzo) untuk crypto,” jelas Bayu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 Undang-undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki perkara kasus ini karena telah memakan banyak korban.
Polresta Malang Kota telah membuat nomor hotline pengaduan di 0811-3780-2000 guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan.
”Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023, Polresta Malang Kota menerima 1595 aduan,” tandasnya.