MALANG, Tugujatim.id – Masih ingatkah soal kasus dua sahabat partner setia bermain game online yang berujung pada hilangnya nyawa Redy Setyo, 20, di Malang? Ya, M. Imron, 18, pelaku pembunuhan itu akhirnya divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA M. Indarto per Senin (22/03/2021).
Putusan itu terbilang 2 tahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menginginkan 15 tahun penjara. Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kota Malang Hanis Aristya mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
“Iya, putusan majelis hakim 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk itu, kami pikir-pikir dulu dengan putusan tersebut,” terangnya Hanis Selasa (23/03/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan hal yang sama bahwa atas putusan itu, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk bersikap.
“Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama tujuh hari. Masih pikir-pikir dulu,” jelasnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso, mengatakan jika pihaknya menerima putusan itu dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi. Sesuai atau tidaknya putusan itu, Budi mengatakan, terdakwa juga menerima.
“Terdakwa sudah menerima putusan itu. Sudah sesuai dan kami terima, untuk itu tidak ada upaya hukum lain lagi dari pihak kami,” jelasnya.
Untuk diketahui, M. Imron, pemuda berusia 18 tahun ini nekat membunuh temannya sendiri karena mengaku sakit hati akibat sering diledek kawan sekamarnya, Redi Setyo, 20. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis (03/09/2020), sekitar pukul 07.00. Pelaku memukuli kawannya dengan palu milik bengkel AC mobil tempat dia bekerja di Jalan Letjen S. Parman. (azm/ln)