• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
M. Imron, terdakwa pembunuhan, saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Kota Malang, Rabu (09/09/2020). (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

M. Imron, terdakwa pembunuhan, saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Kota Malang, Rabu (09/09/2020). (Foto: Azmy/Tugu Jatim)

Sakit Hati Sering Diejek, Pembunuh Sahabat Sendiri di Malang Divonis 13 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Masih ingatkah soal kasus dua sahabat partner setia bermain game online yang berujung pada hilangnya nyawa Redy Setyo, 20, di Malang? Ya, M. Imron, 18, pelaku pembunuhan itu akhirnya divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA M. Indarto per Senin (22/03/2021).

Putusan itu terbilang 2 tahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menginginkan 15 tahun penjara. Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kota Malang Hanis Aristya mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

“Iya, putusan majelis hakim 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk itu, kami pikir-pikir dulu dengan putusan tersebut,” terangnya Hanis Selasa (23/03/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan hal yang sama bahwa atas putusan itu, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk bersikap.

“Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama tujuh hari. Masih pikir-pikir dulu,” jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso, mengatakan jika pihaknya menerima putusan itu dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi. Sesuai atau tidaknya putusan itu, Budi mengatakan, terdakwa juga menerima.

“Terdakwa sudah menerima putusan itu. Sudah sesuai dan kami terima, untuk itu tidak ada upaya hukum lain lagi dari pihak kami,” jelasnya.

Untuk diketahui, M. Imron, pemuda berusia 18 tahun ini nekat membunuh temannya sendiri karena mengaku sakit hati akibat sering diledek kawan sekamarnya, Redi Setyo, 20. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis (03/09/2020), sekitar pukul 07.00. Pelaku memukuli kawannya dengan palu milik bengkel AC mobil tempat dia bekerja di Jalan Letjen S. Parman. (azm/ln)

Tags: Berita vonis pembunuhangame onlineKasus pembunuhanKota Malang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Ilustrasi kebahagiaan. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Hindari 8 Kebiasaan Ini jika Ingin Hidup Anda Bahagia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID