• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi kamera pengawas dan sistem tilang elektronik yang telah dipasang di 12 Polda di Indonesia. (Foto: Dokumen/Polri) kota batu

Ilustrasi kamera pengawas dan sistem tilang elektronik yang telah dipasang di 12 Polda di Indonesia. (Foto: Dokumen/Polri)

Cara Mengecek jika Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News, Pilihan Redaksi, Tips
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Total sebanyak 12 Polda telah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai Selasa, (23/3/2021) lalu. Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar, melainkan langsung tercatat dalam sistem yang mana langsung tercatat data kendaraan yang melanggar.

Nah, lalu bagaimana cara mengecek jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan kena tilang elektronik? Tenang, sebab Anda bisa mengecek hal ini secara langsung di laman resmi E-TLE di https://etle-pmj.info/id.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM
Tampilan menu CEK DATA dalam situs resmi E-TLE. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Tampilan menu CEK DATA dalam situs resmi E-TLE. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Setelah Anda membuka laman E-TLE tersebut juga tersedia beberapa tip atau cara untuk mengeceknya. Nah apa saja langkah-langkahnya? Yuk, kita simak hal-hal berikut!

  1. Usai masuk ke halaman https://etle-pmj.info/id, pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan cara memilih menu “CEK DATA,” kemudian masukkan data kendaraan sesuai di STNK Anda yang meliputi: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  2. Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”
  3. Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.
  4. Jika Anda terkena tilang, maka terdapat petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik. Seperti muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggarannya apa, dan statusnya.

Nah, hal-hal di atas itulah bagaimana cara mengecek tilang elektronik yang kami tulis dari situs berita resmi milik Polri ini. Nah, selalu patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas dan selamat berkendara dengan aman. (*/gg)

Tags: e-tilangkendaraanmobilmotorPolisiPolritilangtilang eketronik
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Ke-12 tahun 2021, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melakukan lepas liar satwa di Taman Nasional (TN) Baluran. (Foto: BBKSDA Jatim)

BBKSDA Jatim Lepas Liar Satwa di Taman Nasional Baluran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID