• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi kamera pengawas dan sistem tilang elektronik yang telah dipasang di 12 Polda di Indonesia. (Foto: Dokumen/Polri) kota batu

Ilustrasi kamera pengawas dan sistem tilang elektronik yang telah dipasang di 12 Polda di Indonesia. (Foto: Dokumen/Polri)

Cara Mengecek jika Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News, Pilihan Redaksi, Tips
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Total sebanyak 12 Polda telah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai Selasa, (23/3/2021) lalu. Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar, melainkan langsung tercatat dalam sistem yang mana langsung tercatat data kendaraan yang melanggar.

Nah, lalu bagaimana cara mengecek jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan kena tilang elektronik? Tenang, sebab Anda bisa mengecek hal ini secara langsung di laman resmi E-TLE di https://etle-pmj.info/id.

You might also like

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM
Kucing

Kucing Tiba-Tiba Buang Air Sembarangan? Ini 8 Hal yang Bisa Menjadi Penyebabnya

20/07/2026 11:00 AM
Tampilan menu CEK DATA dalam situs resmi E-TLE. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)
Tampilan menu CEK DATA dalam situs resmi E-TLE. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Setelah Anda membuka laman E-TLE tersebut juga tersedia beberapa tip atau cara untuk mengeceknya. Nah apa saja langkah-langkahnya? Yuk, kita simak hal-hal berikut!

  1. Usai masuk ke halaman https://etle-pmj.info/id, pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan cara memilih menu “CEK DATA,” kemudian masukkan data kendaraan sesuai di STNK Anda yang meliputi: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  2. Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”
  3. Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.
  4. Jika Anda terkena tilang, maka terdapat petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik. Seperti muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggarannya apa, dan statusnya.

Nah, hal-hal di atas itulah bagaimana cara mengecek tilang elektronik yang kami tulis dari situs berita resmi milik Polri ini. Nah, selalu patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas dan selamat berkendara dengan aman. (*/gg)

Tags: e-tilangkendaraanmobilmotorPolisiPolritilangtilang eketronik
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Kucing

Kucing Tiba-Tiba Buang Air Sembarangan? Ini 8 Hal yang Bisa Menjadi Penyebabnya

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 11:00 AM
0

Tugujatim.id - Kucing yang biasanya selalu buang air di litter box terkadang bisa tiba-tiba pipis atau buang air besar di lantai,...

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Next Post
Dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Ke-12 tahun 2021, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melakukan lepas liar satwa di Taman Nasional (TN) Baluran. (Foto: BBKSDA Jatim)

BBKSDA Jatim Lepas Liar Satwa di Taman Nasional Baluran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID