Tugujatim.id – Total sebanyak 12 Polda telah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai Selasa, (23/3/2021) lalu. Dalam sistem ini, polisi tidak menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar, melainkan langsung tercatat dalam sistem yang mana langsung tercatat data kendaraan yang melanggar.
Nah, lalu bagaimana cara mengecek jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan kena tilang elektronik? Tenang, sebab Anda bisa mengecek hal ini secara langsung di laman resmi E-TLE di https://etle-pmj.info/id.
![Cara Mengecek jika Kita Kena Tilang Elektronik atau Tidak 2 Tampilan menu CEK DATA dalam situs resmi E-TLE. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2021/03/tilang-elektronnik-cek-data-300x162.png)
Setelah Anda membuka laman E-TLE tersebut juga tersedia beberapa tip atau cara untuk mengeceknya. Nah apa saja langkah-langkahnya? Yuk, kita simak hal-hal berikut!
- Usai masuk ke halaman https://etle-pmj.info/id, pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan cara memilih menu “CEK DATA,” kemudian masukkan data kendaraan sesuai di STNK Anda yang meliputi: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
- Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”
- Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan, “DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.
- Jika Anda terkena tilang, maka terdapat petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik. Seperti muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggarannya apa, dan statusnya.
Nah, hal-hal di atas itulah bagaimana cara mengecek tilang elektronik yang kami tulis dari situs berita resmi milik Polri ini. Nah, selalu patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas dan selamat berkendara dengan aman. (*/gg)