• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi Pokmas Kota Pasuruan.

Suasana sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pokmas Kota Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/04/2023). (Foto: dok Kejari Kota Pasuruan)

3 Terdakwa Korupsi Pokmas Kota Pasuruan Divonis Salah, Wajib Ganti Rugi Uang Negara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga terdakwa kasus korupsi Pokmas Kota Pasuruan 2020 diputus bersalah. Tiga terdakwa yakni Achmad Son Haji alias Jibon, Sugiman, dan M. Hilmi divonis dengan hukuman penjara yang lebih rendah dari tuntutan.

Sidang pembacaan vonis dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2020 untuk Pokmas Kota Pasuruan ini digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Surabaya, Selasa (11/04/2023). Sementara ketiga terdakwa korupsi Pokmas Kota Pasuruan mengikuti jalannya sidang secara virtual di Lapas IIB Pasuruan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kuasa hukum terdakwa Indra Bayu mengatakan, terdakwa Son Haji alias Jibon mendapat vonis hukuman paling berat. Son Haji divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kajari Kabupaten Pasuruan yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa M. Hilmi dan Sugiman divonis penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis keduanya ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

“Rata-rata divonis lebih ringan 6 bulan dari tuntutan, ” ujar Indra.

Selain pidana penjara dan denda, tiga terdakwa korupsi Pokmas Kota Pasuruan ini juga diwajibkan membayar ganti rugi negara. Jibon dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta subsider pidana 10 bulan kurungan.

Lalu M. Hilmi dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta subsider pidana satu tahun kurungan. Sementara Sugiman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2 juta subsider pidana delapan bulan kurungan.

Terkait putusan vonis hakim tersebut, Indra selaku kuasa hukum mengatakan masih pikir-pikir. Dirinya berencana akan banding tapi masih menunggu keputusan kliennya.

“Kalau saya menyarankan untuk banding, tapi tinggal bagaimana keputusan keluarga klien saya,” ujarnya.

Sidang kasus dugaan korupsi pokmas ini kembali dilanjutkan besok Rabu (12/04/2023) dengan agenda pembacaan vonis empat terdakwa lainnya. Yaitu Rufiah, M. Ichwan, Syahrial Wildan, dan M. Jamil.

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniDana hibah Pokmas Kota PasuruanKerugian Negara Kasus PokmasKorupsi dana pokmasKorupsi Pokmas tahun 2020Kota Pasuruan hari iniPokmas di Kota PasuruanPokmas Kota PasuruanTerdakwa kasus pokmas Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
PPDB Kota Malang.

Pesan DPRD Jelang Pelaksanaan PPDB Kota Malang, Pemkot Harus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID