• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser pada Kamis (13/04/2023). (Foto: Dinkominfo Surabaya)

Jelang Hari Raya Idulfitri, Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya akan Terima Gaji Ke-13

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan kelas jabatannya sebelum Lebaran Idulfitri 1444 H/2023. Gaji ke-13 tersebut akan diberikan jelang Hari Raya Idulfitri kepada pegawai non-ASN Pemkot Surabaya untuk kelas jabatan 3 dan 4; yakni mulai dari driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, di mana tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya pada 2023 terbagi menjadi dua kategori yakni penunjang dan non-penunjang.

You might also like

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

“Yang termasuk kategori penunjang itu dari driver (sopir), petugas keamanan dan kebersihan, serta termasuk pihak ketiga,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser pada Kamis (13/04/2023).

Fisker mengungkapkan, gaji yang diterima oleh penunjang akan diberikan melalui mekanisme honorarium. Diketahui, honorarium adalah tunjangan atas jasa yang biasanya diberikan kepada para pegawai tidak tetap di dalam sebuah institusi.

“Tahun ini, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan menggunakan mekanisme honorarium sehingga bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) seperti yang tercantum dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Fikser menjelaskan, untuk tenaga non-penunjang juga akan dipastikan tetap bekerja berdasarkan evaluasi Kemenpan RB. Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam penguraian kelas jabatan hingga rincian tugas bagi tenaga outsourcing non-penunjang.

“Pemkot Surabaya ingin mereka tetap bisa bekerja. Kalau sesuai ketentuan juga diperbolehkan. Dan diperkenankan seperti yang tercantum dalam Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” bebernya.

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniGaji ke-13Gaji ke-13 di SurabayaGaji ke-13 SurabayaKota Surabaya hari iniPencairan gaji ke-13 di SurabayaTenaga non-ASN Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Next Post
Modifikasi motor matic.

Tips Modifikasi Motor Matic agar sesuai Standar Keselamatan, Simak ya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID