SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan kelas jabatannya sebelum Lebaran Idulfitri 1444 H/2023. Gaji ke-13 tersebut akan diberikan jelang Hari Raya Idulfitri kepada pegawai non-ASN Pemkot Surabaya untuk kelas jabatan 3 dan 4; yakni mulai dari driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, di mana tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya pada 2023 terbagi menjadi dua kategori yakni penunjang dan non-penunjang.
“Yang termasuk kategori penunjang itu dari driver (sopir), petugas keamanan dan kebersihan, serta termasuk pihak ketiga,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Muhammad Fikser pada Kamis (13/04/2023).
Fisker mengungkapkan, gaji yang diterima oleh penunjang akan diberikan melalui mekanisme honorarium. Diketahui, honorarium adalah tunjangan atas jasa yang biasanya diberikan kepada para pegawai tidak tetap di dalam sebuah institusi.
“Tahun ini, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan menggunakan mekanisme honorarium sehingga bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) seperti yang tercantum dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Fikser menjelaskan, untuk tenaga non-penunjang juga akan dipastikan tetap bekerja berdasarkan evaluasi Kemenpan RB. Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam penguraian kelas jabatan hingga rincian tugas bagi tenaga outsourcing non-penunjang.
“Pemkot Surabaya ingin mereka tetap bisa bekerja. Kalau sesuai ketentuan juga diperbolehkan. Dan diperkenankan seperti yang tercantum dalam Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa,” bebernya.








