• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pokmas Kota Pasuruan.

Suasana sidang putusan empat terdakwa kasus korupsi dana hibah pokmas Kota Pasuruan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

4 Ketua Pokmas Kota Pasuruan Divonis Bersalah Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas Kota Pasuruan divonis bersalah. Empat ketua Pokmas ini divonis dengan pidana hukuman yang sama.

Empat ketua Pokmas Kota Pasuruan tersebut adalah M. Djamil, M. Ichwan, Rufiah, dan Syahrial Wildan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan keempat terdakwa bersalah ikut korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Pokmas anggaran 2020.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada empat ketua Pokmas Kota Pasuruan ini masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Empat terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp50 juta subsider pidana satu bulan kurungan.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta empat terdakwa dihukum pidana 1 tahun 9 bulan penjara.

“Keempatnya divonis sama dan rata-rata lebih ringan 6 bulan dari tuntutan,” ujar Indra Bayu, kuasa hukum empat terdakwa, pada Sabtu (15/04/2023).

Empat ketua Pokmas Kota Pasuruan ini juga diwajibkan membayar ganti rugi uang negara masing-masing senilai Rp5 juta. Jika tidak, maka mereka harus menggantinya dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.

Terkait dengan keputusan hakim tersebut, Indra selaku kuasa hukum berargumen bahwa keempat terdakwa diduga hanya menjadi kambing hitam. Indra menyebut, keempat terdakwa hanya dimanfaatkan namanya oleh koordinator pokmas. Diduga nama mereka dipinjam untuk dijadikan ketua pokmas tanpa tahu secara detail terkait proyek yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tersebut.

“Bahkan, ada ibu-ibu rumah tangga yang namanya Rufiah, dia nggak tahu apa-apa terkait pekerjaan konstruksi,” ungkapnya.

Bayu menyatakan, pihaknya akan berusaha mengajukan banding. Namun, dirinya masih menunggu kepastian keputusan dari pihak keluarga terdakwa.

“Masih dikomunikasikan dengan keluarga terkait langkah selanjutnya,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Pokmas Kota Pasuruan ini menyeret delapan tersangka. Sebelum Tiga terdakwa lain, yakni Achmad Son Haji alias Jibon, Sugiman, dan M. Hilmi, telah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman. Ahmad Son Haji alias Jibon selaku koordinator Pokmas divonis hukuman paling berat, yakni pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Sementara terdakwa M. Hilmi dan Sugiman divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Untuk satu tersangka lain yakni anggota LSM bernama Amin Suprayitno yang diduga sebagai otak korupsi masih menjalani persidangan.

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniDana hibah Pokmas Kota PasuruanKerugian Negara Kasus PokmasKetua Pokmas Kota Pasuruan divonis bersalahKetua Pokmas Kota Pasuruan tersangka korupsiKorupsi dana pokmasKorupsi PokmasKorupsi Pokmas tahun 2020Kota Pasuruan hari iniPokmas di Kota PasuruanPokmas Kota Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
kabupaten mojokerto tugu jatim

850.747 Warga Kabupaten Mojokerto Masuk Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID