• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dana hibah pokir.

Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak (tengah), terdakwa kasus suap dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Alokasi Dana Hibah Pokir, Kasus Suap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang menyangkut Wakil DPRD Jawa Timur non-aktif Sahat Tua Simandjuntak. Bagaimana alokasi dana  hibah pokir ini?

JPU KPK Arif Suhermanto menerangkan, APBD Provinsi Jawa Timur TA 2020-2023 terdapat alokasi dana hibah pokir yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim dengan total nilai anggaran Rp8.369.720.515.064.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Total anggaran tersebut besaran setiap tahunnya meliputi: TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500; TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000; TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564; dan TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.

“Setiap anggota DPRD Jatim memiliki jatah alokasi dana hibah sebagaimana yang disepakati pimpinan dan ketua Fraksi DPRD Jatim. Adapun jatah alokasi dana hibah milik terdakwa Sahat Tua Simandjuntak lebih banyak daripada anggota DPRD karena jabatannya salah satu pimpinan, wakil ketua DPRD Jatim,” kata Arif.

Sebagai wakil ketua DPRD Jatim, Sahat sendiri mendapat jatah sebesar Rp270.497.066.000 untuk dialokasikan ke pokmas berbagai wilayah Jatim.

Rincian TA-nya Sebagai Berikut:

1. TA 2020 sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pemakesan, Sampang, dan Situbondo.

2. TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, dan Malang. Selain itu, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

3. TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

4. TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Dalam proses alokasi dana hibah pokir ke sejumlah ratusan pokmas yang terbagi di seluruh wilayah tersebut, dalam sidang perdana Sahat Tua Simandjuntak pada Selasa (23/05/2023), Arif mengatakan bahwa setidaknya Sahat telah didakwa menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar melalui dua terdakwa lainnya yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Kedua terdakwa tersebut lebih dulu telah menjalani sidang putusan dengan vonis hukuman 2,6 tahun kurungan.

Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya memiliki peran masing-masing. Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokir Jatim, sedangkan adik iparnya Ilham Wahyudi atau Eeng dipercaya dapat menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah pokir Jatim untuk dialokasikan ke setiap pokmas.

Sementara itu, dalam kasus ini, Sahat Tua Simandjuntak sebagai penerima dan pemulus alokasi dijerat pasal berlapis. Pertama tentang tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kedua tentang suap Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: Berita korupsi dana hibahBerita korupsi terkiniBerita Kota Surabaya hari iniDugaan Korupsi Pokireks Wakil DPRD Jatim Sahat Tua SimandjuntakKasus suap Sahat Tua SimandjuntakKota Surabaya hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
PD Muhammadiyah.

Jelang Pelantikan, PD Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Tuban Silaturahmi dengan Mas Bupati

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID