tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
No Result
View All Result
Dana hibah pokir.

Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak (tengah), terdakwa kasus suap dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Alokasi Dana Hibah Pokir, Kasus Suap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
24 May 2023
in Kriminal
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang menyangkut Wakil DPRD Jawa Timur non-aktif Sahat Tua Simandjuntak. Bagaimana alokasi dana  hibah pokir ini?

JPU KPK Arif Suhermanto menerangkan, APBD Provinsi Jawa Timur TA 2020-2023 terdapat alokasi dana hibah pokir yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim dengan total nilai anggaran Rp8.369.720.515.064.

You might also like

Anak bacok bapak.

Update! Polisi Tes Kejiwaan Anak Bacok Bapak Kandung hingga Tewas di Purwosari Pasuruan

28 September 2023
Sewa Plaza Bangil.

Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Plaza Bangil, Petinggi Yayasan Yadika Kembalikan Uang Negara Rp410,5 Juta

28 September 2023

Total anggaran tersebut besaran setiap tahunnya meliputi: TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500; TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000; TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564; dan TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.

“Setiap anggota DPRD Jatim memiliki jatah alokasi dana hibah sebagaimana yang disepakati pimpinan dan ketua Fraksi DPRD Jatim. Adapun jatah alokasi dana hibah milik terdakwa Sahat Tua Simandjuntak lebih banyak daripada anggota DPRD karena jabatannya salah satu pimpinan, wakil ketua DPRD Jatim,” kata Arif.

Sebagai wakil ketua DPRD Jatim, Sahat sendiri mendapat jatah sebesar Rp270.497.066.000 untuk dialokasikan ke pokmas berbagai wilayah Jatim.

Rincian TA-nya Sebagai Berikut:

1. TA 2020 sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pemakesan, Sampang, dan Situbondo.

2. TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, dan Malang. Selain itu, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

3. TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

4. TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 pokmas yang berada di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Dalam proses alokasi dana hibah pokir ke sejumlah ratusan pokmas yang terbagi di seluruh wilayah tersebut, dalam sidang perdana Sahat Tua Simandjuntak pada Selasa (23/05/2023), Arif mengatakan bahwa setidaknya Sahat telah didakwa menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar melalui dua terdakwa lainnya yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Kedua terdakwa tersebut lebih dulu telah menjalani sidang putusan dengan vonis hukuman 2,6 tahun kurungan.

Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya memiliki peran masing-masing. Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokir Jatim, sedangkan adik iparnya Ilham Wahyudi atau Eeng dipercaya dapat menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah pokir Jatim untuk dialokasikan ke setiap pokmas.

Sementara itu, dalam kasus ini, Sahat Tua Simandjuntak sebagai penerima dan pemulus alokasi dijerat pasal berlapis. Pertama tentang tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kedua tentang suap Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags: Berita korupsi dana hibahBerita korupsi terkiniBerita Kota Surabaya hari iniDugaan Korupsi Pokireks Wakil DPRD Jatim Sahat Tua SimandjuntakKasus suap Sahat Tua SimandjuntakKota Surabaya hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Anak bacok bapak.

Update! Polisi Tes Kejiwaan Anak Bacok Bapak Kandung hingga Tewas di Purwosari Pasuruan

by Dwi Lindawati
28 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kasus dugaan anak bacok bapak hingga tewas di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terus diselidiki polisi. Karena itu,...

Sewa Plaza Bangil.

Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Plaza Bangil, Petinggi Yayasan Yadika Kembalikan Uang Negara Rp410,5 Juta

by Dwi Lindawati
28 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi sewa Plaza Bangil, petinggi Yayasan Yadika Abdul Rozak akhirnya kembalikan uang...

Penimbunan solar.

Fakta Baru Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan, Dua Saksi Sopir Truk Ngaku Beri “Pelicin” ke Petugas SPBU

by Dwi Lindawati
28 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan. Dua saksi selaku sopir truk...

Penimbunan solar.

Berbelit! Keterangan 2 Saksi Sopir Truk soal Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan Banyak Tak Sesuai BAP

by Dwi Lindawati
27 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar digelar di PN Kota Pasuruan, Rabu siang (27/09/2023). Agenda sidang kali...

Next Post
PD Muhammadiyah.

Jelang Pelantikan, PD Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Tuban Silaturahmi dengan Mas Bupati

Berita Populer

  • Arif Rahman Hudaifi.

    Profil Arif Rahman Hudaifi, Mantan Aktivis PMII Kota Malang Terima Program Belajar Mengajar di Jepang

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Dengan Harga Terjangkau

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Pulang Dari Wisata, 4 Warga Malang Meninggal Akibat Kecelakaan Beruntun di Situbondo

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Diskusi Film di Unim Mojokerto, Penulis Novel Hati Suhita Cerita Perjodohan Hingga Konflik Perempuan

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Ketua Yayasan Yadika Bangil Jadi Tersangka Korupsi Sewa Aset Plaza Bangil Pasuruan

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Truk Tabrak Lari Pemotor Boncengan Tiga di Beji Pasuruan, Satu Tewas

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Gen-B Kota Mojokerto Siap Sambut Piala Soeratin 2023

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Diduga gara-gara Rokok, Anak Bacok Bapak Kandung hingga Tewas di Purwosari Pasuruan

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 5 Ras Anjing Terpintar di Dunia

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Pesona Negeri Sayur Sukomakmur Magelang, Jam Buka dan Harga Tiket Terbaru

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
Tugujatim.id

Merawat Jawa Timur

  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.