• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
kades karangasem tugu jatim

Kades Karangasem, Anton Arif ditangkap Polres Tuban atas kasus penipuan bermodus gendam. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Pemkab Pasuruan Tunggu Laporan Soal Kades Karangasem Tersangka Gendam

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Anton Arif ditangkap Polres Tuban pada Senin (29/5/2023). Anton diduga melakukan aksi penipuan bermodus gendam di sejumlah toko.

Hingga kini, Pemkab Pasuruan belum mengambil tindakan lanjut terhadap kadesnya yang terjerat kasus pidana tersebut.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho mengatakan  bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem. “Kami masih menunggu laporan dari BPD Desa Karangasem terkait dengan kejadian tersebut,” ujar Ridho, pada Rabu (31/5/2023).

Laporan dari BPD Karangasem ini nantinya akan dijadikan pertimbangan bagi DPMD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tindak lanjut. Dikarenakan masih belum adanya laporan BPD Karangasem, DPMD belum banyak memberikan komentar.

Sebelumnya, Anton ditangkap Polres Tuban di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (29/5/2023) malam.

Aksi gendam Anton terungkap berkat rekaman CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Berdasarkan penyelidikan awal Polres Tuban, Anton diduga sudah melancarkan aksi gendamnya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dia terancam Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruankades karangasemkades karangasem pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
persik kediri tugu jatim

Persik Kediri Fokus Perbaiki Fisik Pemain

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID